Kelestarian Hutan Butuh Regulasi yang Adaptif

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR Abdul Kharis Almasyhari menegaskan pentingnya penyusunan ulang regulasi kehutanan nasional.
Hal ini sebagai respons terhadap kerusakan hutan yang kian mengkhawatirkan.
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Jaring Pendapat yang digelar Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI bersama para akademisi dan pakar dari Universitas Mulawarman Samarinda, Kamis (15/05/2025).
Forum tersebut menjadi wadah dialog terbuka antara legislatif dan kalangan akademik untuk membahas substansi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Selama lebih dari 20 tahun, UU Kehutanan menjadi dasar dalam pengelolaan sumber daya hutan di Indonesia. Namun, perubahan zaman dan meningkatnya tekanan terhadap kawasan hutan menuntut kita untuk melakukan penyempurnaan terhadap regulasi yang ada,” tegasnya.
Ia menyoroti peran penting hutan sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, hingga penggerak ekonomi dan budaya masyarakat, khususnya dalam konteks hutan tropis Indonesia yang termasuk terluas di dunia.
Namun kenyataannya, Indonesia telah kehilangan lebih dari 33 juta hektar hutan dalam lima dekade terakhir, dengan angka deforestasi sebesar 28 juta hektar dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.
“Kerugian ini tidak bisa dianggap remeh. Untuk itu, pembaruan regulasi menjadi langkah mendesak agar pengelolaan hutan bisa lebih adaptif, adil, dan berwawasan lingkungan,” ungkapnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian konsultasi publik yang dilakukan oleh Komisi IV DPR RI.
Sebelumnya, Panja RUU Kehutanan telah menyerap masukan dari Kementerian Kehutanan serta akademisi Universitas Gadjah Mada. Di hari yang sama, Komisi IV DPR juga menggelar jaring pendapat terpisah dengan akademisi Universitas Brawijaya terkait penyusunan RUU tentang Pangan.
Revisi UU Kehutanan telah masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI Nomor Urut 5, sebagaimana telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 19 November 2024.
“Regulasi ini tidak semata-mata soal administrasi kehutanan, tapi menyangkut masa depan lingkungan, hak masyarakat, dan kesinambungan pembangunan nasional,” tukasnya.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu