Eks Ketua KPU Sebut PDIP yang Meminta Masiku Jadi Anggota DPR, Bukan Hasto

BeritaNasional.com - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, permohonan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI diajukan PDIP.
Hal itu dia ungkapkan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, permintaan agar Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas diminta PDIP. Partai merah ini mengirim surat-surat nama calon anggota DPR RI dari partainya kepada KPU.
Mulanya, kuasa hukum Hasto Patra M Zen bertanya kepada Hasyim terkait siapa yang mengajukan nama-nama calon anggota legislatif. Saat itu Hasyim mengatakan PDIP.
Hasyim mengatakan KPU menjalin hubungan dengan partai politik bukan dengan perorangan sehingga PDIP menjadi subjek yang meminta Masiku menjadi anggota DPR.
“Kalau Mas Hasto kapasitasnya sebagai sekjen karena suratnya kan ada kop resmi partai politik,” ujar Hasyim di PN Jakpus, Jumat (16/5/2025).
Saat ditanya terkait uji materi Pasal 54 Ayat 5 huruf K Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, Hasyim mengatakan hal itu juga diajukan PDIP.
Menurutnya, Surat 25761/DPP/8/2019 perihal Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57 P tanggal 19 Juli 2019 juga meminta agar perolehan suara Nazaruddin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.
“Kami di KPU waktu itu kepada pihak yang berkirim surat, yang berkirim surat atas nama DPP PDI Perjuangan,” tuturnya.
“Maka kemudian, surat balasan atau surat jawaban atau respons kami kepada pengirim surat yaitu DPP PDI Perjuangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Hasto didwakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan suap eks caleg PDIP, Harun Masiku, pada 2020 lalu.
Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik).
Selain itu, Hasto juga didakwa telah menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR dengan menyalurkan uang melalui Agustiani Tio.
Dalam kasus dugaan suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan kasus perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu