Polisi dan Kemkomdigi Bergerak Imbas Gaduh Facebook Fantasi Sedarah

BeritaNasional.com - Beredar grup Facebook bernama Fantasi Berdarah belakang ini menjadi telah meresahkan masyarakat. Atas kejadian ini, polisi tengah menelusuri grup tersebut untuk dilakukan penyelidikan.
Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu mengungkap saat ini grup tersebut sudah hilang dihapus oleh Meta karena dianggap melanggar aturan yang berlaku.
"Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena melanggar aturan," kata Roberto saat dihubungi pada Minggu (18/5/2025).
Meski demikian, Roberto memastikan pihaknya tetap melakukan penyelidikan sambil berkoordinasi dengan pihak instansi terkait, guna mengungkap siapa dalang dibalik grup tersebut.
"Ini kami intensif berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi," ungkapnya.
Secara terpisah, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menerima aduan soal adanya grup Facebook tersebut.
Saat ini pemutusan akses terhadap enam grup Facebook, termasuk grup komunitas tersebut telah dilakukan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyatakan pemblokiran ini diambil sebagai upaya dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," ujar Alexander, dalam keterangannya, Jumat (16/05/2025).
“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” sambungnya.
Tindakan pemutusan akses ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
“Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan,” kata Alexander.
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu