Polisi Imbau Stop Sebarkan Konten Grup Fantasi Sedarah

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 18 Mei 2025 | 11:19 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu. (Foto/Humas Polri)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus yang berkaitan dengan grup Facebook Fantasi Sedarah yang berisikan konten hubungan sedarah atau inses yang tengah ramai menjadi sorotan di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary pun mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan konten-konten dari grup tersebut.

“Iya, stop. Jangan menyebarkan hal-hal yang tidak baik. Ini justru jadi alarm kita sebagai warga negara Indonesia berbunyi semua, wah ini ada hal yang tidak baik,” kata Ade Ary dikutip Minggu (18/5/2025).

Lebih baik, lanjut Ade Ary, apabila ada yang mengetahui temuan baru dari aktivitas grup tersebut. Segera melapor ke pihak kepolisian dan tidak disebarkan berujung timbul keresahan berlebih di masyarakat.

“Kan menyebarkan yang membuat masyarakat resah, justru langsung dilaporkan ke pihak terkait yang punya wewenang menangani terkait informasi apa yang sedang berkembang,” kata dia.

“Mungkin, ini mungkin masyarakat niatnya mengedukasi hati hati ini, tapi justru kadang-kadang membuat resah juga,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu mengungkap saat ini grup tersebut sudah hilang dihapus oleh Meta karena dianggap melanggar aturan yang berlaku.

"Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena melanggar aturan," kata Roberto saat dihubungi, Minggu (18/5/2025).

Meski demikian, Roberto memastikan pihaknya tetap melakukan penyelidikan sambil berkoordinasi dengan pihak instansi terkait, guna mengungkap siapa dalang dibalik grup tersebut.

"Ini kami intensif berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi," ungkapnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: