Lebih Cepat daripada Amerika dan Cina, Pendaftaran Merek di Indonesia Paling Lama 6 Bulan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 19 Mei 2025 | 15:10 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas (kanan) saat berbicara dalam sebuah kesempatan. (Foto/Istimewa)
Menkum Supratman Andi Agtas (kanan) saat berbicara dalam sebuah kesempatan. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) menetapkan jangka waktu pendaftaran merek di Indonesia paling lama enam bulan. Tenggang waktu pendaftaran ini lebih cepat dari Amerika di 12,7 bulan dan Cina di 12-15 bulan.

Hasil itu sebagaimana capaian dari Kemenkum telah memenuhi target waktu pelayanan maksimal enam bulan sehingga Indonesia tidak ketinggalan dari negara-negara maju lain seperti Amerika, China, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan.

“Indonesia telah sejajar dengan negara-negara maju lainnya dalam hal waktu pendaftaran merek. Amerika dan China sekitar 12 bulan, Korsel 7 bulan, Jepang 4-7 bulan, dan Singapura sekitar 9 bulan,” kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam keteranganya pada Senin (19/5/2025).

Selain jangka waktu, biaya pendaftaran merek di Indonesia lebih murah dibandingkan negara-negara tersebut.

Indonesia menarifkan Rp 1,8 juta untuk pendaftar umum dan Rp 500 ribu bagi UMKM. Biaya ini jauh di bawah Amerika yang memasang tarif Rp 8,2 juta, Jepang Rp 4,7 juta, Singapura Rp 4,6 juta, China, Rp 4,4 juta, dan Korsel Rp 2,3 juta.

Kemajuan dari sisi penetapan jangka waktu dan biaya pendaftaran merek yang terjangkau diharapkan menjadi motivasi bagi masyarakat dan UMKM untuk segera memberikan perlindungan hukum bagi karya mereka. 

“Masyarakat mendapatkan kepastian hukum, bahwa maksimal enam bulan dengan biaya yang jelas. Kami berkomitmen memberikan pelayanan merek yang cepat dan terjangkau bagi masyarakat. Saya mengajak semua insan kreatif agar terus berkarya dan berinovasi, tetapi jangan lupa untuk melindungi karyanya,” ucapnya.

Dalam triwulan I tahun 2025, Kemenkum mencatatkan 29.773 pendaftaran merek. Angka tersebut cukup banyak. Karena itu, penyesuaian terus dilakukan agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat.

Salah satunya adalah transformasi digital yang telah dicanangkan. Sebab, pelayanan publik berbasis digital akan memudahkan akses masyarakat, mempercepat proses pelayanan, dan meningkatkan transparansi pelayanan.

Termasuk penyesuaian pola kerja pemeriksa merek dengan sistem flexible working arrangement yang memberikan fleksibilitas waktu dan tempat kerja bagi pegawai. Pola kerja ini mencatatkan tren positif dengan terselesaikannya seluruh tunggakan merek sehingga saat ini sudah tidak ada lagi tunggakan.

“Pemanfaatan teknologi digital memberikan pengaruh yang sangat besar dalam keseluruhan layanan di Kemenkum, termasuk pendaftaran merek. Proses layanan menjadi lebih mudah, dan masyarakat bisa mengakses layanan dari jarak jauh. Hal ini meningkatkan tingkat kepercayaan publik kepada Kemenkum,” ujar Supratman.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: