DPR: Kenaikan Bantuan Parpol Bisa Diatur dalam Revisi UU Partai Politik

BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyambut baik usulan KPK agar dana bantuan partai politik ditambah. Menurutnya usulan tersebut patut dipertimbangkan dengan menyesuaikan kemampuan keuangan negara.
Menurut anggota DPR Fraksi PKB ini, kenaikan bantuan partai politik bisa dilakukan dengan perubahan PP No 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sebagai aturan turunan dari UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Untuk mengakomodasi usulan ini dapat dituangkan dalam bentuk perubahan PP No 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik," ujar Khozin dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/5/2025).
Menurutnya dukungan negara dalam bentuk kenaikan bantuan partai politik diperlukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Seperti pendidikan politik bagi warga untuk mendorong transparansi pengelolaan uang partai.
"Efek domino dukungan negara terhadap partai politik cukup besar dalam meningkatkan kualitas demokrasi yang bertumpu di partai politik," ujar Khozin.
Namun, usulan tersebut harus mempertimbangkan keuangan negara. Apakah pemerintah akan tetap melakukan efisiensi anggaran di tahun 2026.
"Tapi harus digarisbawahi, usulan tersebut harus disandingkan dengan kemampuan keuangan negara yang menyangkut agenda national interest kita," ujar Khozin.
Sementara itu, Komisi II DPR telah mengusulkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) perubahan paket UU politik seperti UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Bisa saja dasar hukum kenaikan bantuan partai politik diperkuat dalam bentuk revisi UU Partai Politik termasuk pengaturan mekanisme pelaporannya," tegasnya.
Bantuan dana parpol dari pemerintah di tingkat pusat (DPR), per suara sah sebesar Rp1.000, sedangkan untuk partai politik di tingkat provinsi (DPRD Provinsi) sebesar Rp1.200 per suara sah, dan untuk partai politik di tingkat kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/Kota) sebesar Rp1.500 per suara sah.
Jika melihat negara lain, kata Khozin, yang paling banyak mendanai partai politik adalah Jerman, di mana 75 persen dana partai politik dibiayai oleh negara. Selain Jerman, beberapa negara lain yang juga mensubsidi partai politik dari anggaran negara antara lain Uzbekistan (100 persen), Austria dan Meksiko (lebih dari 50 persen), serta Inggris, Italia dan Australia (kurang dari 50 persen.
“Data empirik dan perbandingan dengan negara lain patut menjadi bahan kajian bersama atas usulan kenaikan bantuan partai politik,” tegas Khozin.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GALERI | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu