Garuda Sebut 3 Faktor Harga Tiket Pesawat Mahal

BeritaNasional.com - PT Garuda Indonesia memaparkan sejumlah kendala yang mengakibatkan tingginya harga tiket pesawat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI dan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub di Jakarta, Kamis (22/5/2025), Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga tantangan besar yang dihadapi maskapai penerbangan, termasuk di Indonesia.
Pertama, sejak penetapan tarif batas atas (TBA) terakhir pada 2019, struktur biaya maskapai telah mengalami perubahan signifikan. Peningkatan ini terutama dipicu oleh naiknya harga avtur dan beban pemeliharaan pesawat.
Kedua, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sejak 2019 juga memberikan dampak besar pada operasional maskapai.
Ketiga, margin keuntungan maskapai yang sangat tipis membuat mereka rentan terhadap penurunan load factor atau jumlah penumpang. Wamildan Tsani menegaskan,
“Penurunan load factor atau jumlah penumpang 3-5 persen, ini sangat memengaruhi margin profit dari maskapai,” tuturnya.
Sebagai ilustrasi, Wamildan menjelaskan bahwa biaya penerbangan rute Cengkareng-Denpasar pada 2019 adalah Rp 194 juta. Namun, saat ini, total biaya tersebut melonjak menjadi Rp 269 juta atau meningkat sekitar 38 persen.
Ia juga menyoroti komponen biaya yang berbasis kurs dolar AS, seperti pemeliharaan, perbaikan, dan operasi (MRO), avtur, sewa pesawat, serta biaya marketing dan service, yang semakin memperparah tekanan pada margin keuntungan maskapai.
Kenaikan nilai tukar valuta asing sebesar 14-15 persen sejak 2019 secara langsung memengaruhi pengeluaran maskapai.
“Dapat kita lihat data analisis dari International Air Transport Association (IATA) ini, dapat terlihat bahwa dari 2012 hingga 2019 seluruh ekosistem aviasi mendapatkan kenaikan margin atau profit kecuali airline. Ini terjadi bahkan sebelum terjadi pandemi.”
Usulan Penyesuaian Tarif Batas Atas
Menanggapi kondisi ini, Garuda Indonesia mengusulkan opsi penyesuaian TBA. Besaran penyesuaian tersebut masih dalam tahap finalisasi bersama Ditjen Perhubungan Udara.
“Untuk perhitungan tarif yang sebelumnya hanya berdasarkan jarak, namun sudah disepakati bahwa perhitungannya akan memperhitungkan juga block hour atau lamanya penerbangan,” tandas Wamildan.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu