KPK Masih Dalami 4 Kendaraan yang Disita dari Kemenaker

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 23 Mei 2025 | 10:12 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) masih mendalami kaitan kendaraan yang disita dari penggeledahan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

"Penyidik masih mendalami keterkaitan dengan aset yang disita, apakah digunakan atau hasil dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/5/2025).

Budi juga mengungkap saat ini tim penyidik masih melakukan penggeledahan di dua rumah. Akan tetapi, dia belum membeberkan hasil temuan penggeledahan tersebut.

"Tim Penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di dua rumah yang berlokasi di Jabodetabek," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dimilikinya, KPK sampai saat ini baru menyita empat kendaraan dari hasil penggeledahan tersebut.

Keempat kendaraan itu berupa tiga unit mobil dan sebuah motor. Keempat barang bukti itu saat ini sudah berada di markas KPK.

"Seluruh unit kendaraan saat ini sudah berada di Gedung KPK Merah Putih dan tim masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut," kata dia.

Dia mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan meraih skor 71,29 dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 atau masih masuk dalam kategori rentan.

“Tentu skor tersebut menjadi sinyal kuat perlunya langkah-langkah perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti dari hasil dan rekomendasi dalam SPI tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan aksus dugaan korupsi di Kemenaker berkaitan dengan pemerasan dan gratifikasi.

Pemerasan itu, kata Asep, dilakukan Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta PKK).

"Kemenaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: