KPK Panggil Dua Eks Dirjen Binapenta Kemenaker terkait Pemerasan Calon TKA

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) memanggil dua Direktur Jenderal Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai saksi.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, para saksi akan memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi terkait pengurusan rencana penggunanan TKA di Kemenaker," ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Para saksi tersebut di antaranya, Dirjen Binapenta Kemenaker 2020-2023 Suhartono dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025 Haryanto.
Selain itu, KPK juga memanggil 2 saksi lain seperti Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019 Wisnu Pramono dan Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.
Budi mengatakan para saksi akan diperiksa di Gedung Merah Putih. Meski demikian, ia belum memberi detail materi pemeriksaan yang akan didalami kepada para saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita 4 buah kendaraan dalam perkara ini berupa tiga unit mobil dan sebuah motor. KPK mengaku masih mendalami barang bukti.
"Penyidik masih mendalami keterkaitan dengan aset yang disita, apakah digunakan atau hasil dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata dia.
Budi juga mengungkap saat ini tim penyidik masih melakukan penggeledahan di dua rumah. Akan tetapi, dia belum membeberkan hasil temuan penggledahan tersebut.
"Tim Penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di dua rumah yang berlokasi di Jabodetabek," tuturnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan aksus dugaan korupsi di Kemenaker berkaitan dengan pemerasan dan gratifikasi.
Pemerasan itu, kata Asep, dilakukan Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta PKK).
"Kemenaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu," ujar Asep.
HUKUM | 1 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu