17 Orang yang Duduki Lahan BMKG Diciduk Polisi, Ada Anggota GRIB sampai Mengaku Ahli Waris

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 25 Mei 2025 | 08:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu. (Foto/Humas Polri)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Polisi mengambil langkah tegas untuk mengusut laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait pendudukan lahan milik negara yang diduga dilakukan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) GRIB Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, dari tindak lanjut laporan tersebut, total ada 17 orang yang diamankan. Mereka merupakan anggota Ormas GRIB Jaya dan pihak yang mengaku ahli waris.

“Setidaknya kami telah mengamankan 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum Ormas GJ. Kemudian, 6 di antaranya adalah ahli waris, yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini,” kata Ade Ary kepada wartawan yang dikutip pada Sabtu (24/5/2024).

Para anggota Ormas yang ditangkap, salah satunya, adalah pria berinisial Y yang merupakan ketua DPC Ormas GRIB Jaya Tangsel. Dia berperan sebagai pihak yang mengeklaim menduduki lahan milik BMKG.

“Memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, ya tadi ada pengusaha pecel lele. Kemudian, pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar,” ujarnya.

Dengan cara premanisme ini, Y bersama anak buahnya turut mematok harga sewa kepada pengusaha pecel lele Rp 3,5 juta. Kemudian, pengusaha pedagang hewan kurban telah dipungut Rp 22 juta.

“Jadi, dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum, anggota Ormas Saudara Y,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus tersebut setelah resmi menerima laporan dari pihak BMKG selaku pemilik sah lahan seluas 127.780 meter persegi di daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan.

“Terkait dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa hak, kemudian dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan barang. Kami berharap kerja sama dari semua pihak agar Jakarta bebas dari preman,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BMKG Guswanto turut berterima kasih atas tindakan tegas yang dilakukan aparat kepolisian. Dia berharap masyarakat tidak mengulangi perbuatan untuk mengeklaim lahan milik negara tersebut.

“Kepada masyarakat agar lebih cermat di dalam menggunakan lahan yang bukan miliknya, ditanya terlebih dahulu pemiliknya. Dan, yang terakhir, karena ini memang aset BMKG, dan merupakan aset negara, jadi kami juga harus pertahankan,” tuturnya.

Di mana kepemilikan lahan itu telah sah sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Diperkuat lewat Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007 untuk rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG pada 2023.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: