Kakorlantas Polri Imbau Media Jangan Pakai Istilah ODOL, Ini Alasannya

BeritaNasional.com - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengimbau seluruh media massa untuk tidak lagi menggunakan istilah ODOL (overdimensi dan overload) dalam peliputan atau pemberitaan terkait pelanggaran angkutan barang.
Sebab, istilah tersebut tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki dasar hukum untuk digunakan dalam konteks penegakan aturan lalu lintas.
“Media berperan besar membentuk pemahaman publik. Penggunaan istilah yang tidak diatur dalam undang-undang, seperti ODOL, justru dapat menimbulkan kebingungan dan salah kaprah,” ujar Agus dalam keteranganya, Minggu (25/5/2025).
Menurutnya, terkait dengan alasan tidak dipakainya istilah ODOL ini telah dibahas dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Kementerian Perdagangan serta perwakilan pelaku usaha angkutan dalam tindak lanjut penanganan penegakan hukum pelanggaran kendaraan overdimensi dan overload.
“Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap kendaraan barang diklasifikasikan secara tegas,” jelasnya.
Over dimensi (modifikasi dimensi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis) merupakan kejahatan lalu lintas berdasarkan Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Karena merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang disengaja dan membahayakan keselamatan.
Sementara, overload (muatan melebihi kapasitas yang diizinkan) termasuk pelanggaran lalu lintas berdasarkan Pasal 307 undang-undang LLAJ, dapat ditindak melalui penegakan administratif dan sanksi sesuai aturan.
Maka dari itu, diharapkan media menggunakan istilah resmi dan sesuai undang-undang, seperti “pelanggaran dimensi kendaraan” atau “modifikasi ilegal kendaraan” dan “kelebihan muatan”, agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tepat sasaran dan tidak menyesatkan.
“ODOL bukan istilah hukum. Overdimensi adalah kejahatan, overload adalah pelanggaran. Masing-masing ada pasal dan sanksinya. Maka, media kami harapkan tidak lagi menyamakan keduanya di bawah istilah tunggal yang tidak sah secara hukum,” beber dia.
Lantaran, kejelasan terminologi sangat penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, edukasi yang tepat kepada masyarakat juga akan mendorong kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan di jalan raya.
“Kami apresiasi kerja sama media yang selama ini aktif mengedukasi publik. Namun ke depan, mari kita selaraskan istilah dan narasi dengan aturan resmi yang berlaku,” tandasnya.
Di sisi lain, untuk mewujudkan Zero Over Dimensi dan Over Load, Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menyepakati langkah bersama untuk menindak tegas kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan.
“Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya serius menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menjaga keamanan dan kelancaran transportasi jalan,” tuturnya.
Sebagaimana hasil koordinasi antar, kedua lembaga perihal Over Dimensi adalah kejahatan lalu lintas (Pasal 277 UU No. 22/2009) dan Overload adalah pelanggaran lalu lintas (Pasal 307 UU No. 22/2009) yang harus ditindak tanpa kompromi.
“Kami sepakat bahwa kendaraan yang dimodifikasi secara ilegal dan yang mengangkut muatan melebihi batas bukan hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga merusak infrastruktur dan menimbulkan kerugian negara,” ujar Agus.
Langkah konkret yang disepakati, akan dilakukan penegakan hukum melalui operasi gabungan. Dengan pemotongan dan penonaktifan kendaraan hasil modifikasi ilegal, penindakan administratif dan pidana sesuai kategori pelanggaran, edukasi serta pengawasan terhadap perusahaan angkutan barang.
Di mana data kecelakaan lalu lintas menunjukkan keterkaitan erat dengan kendaraan Overdimensi dan Overload, termasuk lebih dari 26.000 korban jiwa per tahun akibat kecelakaan kendaraan berat. Upaya bersama ini menjadi bagian target nasional Indonesia Bebas Overdimensi dan Overload yang diharapkan tercapai dalam waktu dekat.
“Kami butuh kolaborasi semua pihak. Hukum harus ditegakkan, dan masyarakat perlu diedukasi. Ini untuk keselamatan bersama,” tandasnya.
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu