Peras Pedagang Pasar SGC sejak 2020, Aksi Ormas Trinusa Kini Berakhir di Tangan Polisi

BeritaNasional.com - Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap aksi premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Polisi telah menangkap lima anggota ormas dari LSM Triga Nusantara (Trinusa) yang kerap memalak uang dengan dalih keamanan dari 150 pedagang di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC).
“Ini secara terstruktur melakukan pemerasan terhadap para pedagang. Perlu kami sampaikan para pelaku melakukan pemerasan dengan berkedok melakukan pungutan uang keamanan kepada para pedagang,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat jumpa pers pada Senin (26/5/2025).
Mereka menggunakan cara-cara intimidatif dengan ancaman kekerasan kepada para pedagang. Para pedagang terpaksa memberikan uang sebagaimana yang mereka pinta.
“Para pelaku akan marah, kalau tidak mau bayar jangan jualan di pasar sini. Serta kadang-kadang para pelaku mengutip uang keamanan dalam kondisi mengkonsumsi minuman beralkohol, mabuk,” ungkap Wira.
Ketua Ormas Trinusa berinisial RG alias B bersama empat pengurus telah memeras para pedagang sejak 2020 dengan nilai harian rata-rata bisa mencapai Rp 4 juta.
“Uang keamanan dikumpulkan oleh anggota ormas inisial J dan CR. Selanjutnya uang tersebut dikumpulkan oleh tersangka MRAM atas perintah ketua umum RG melalui Panglima Ormas atas nama AR,” jelasnya.
“Kemudian, uang-uang tersebut dibagi-bagi kepada beberapa anggota ormas dan ketua ormas. Itu adalah modus mereka,” tambahnya.
Pembagian dilakukan secara sistematis. Ketua Umum mendapatkan Rp 1,2–Rp 1,6 juta. Sementara itu, pengurus dan anggota mendapat Rp 50 ribu–Rp 200 ribu per hari.
“Dengan total pendapatan apabila kita hitung dari 2020 sampai 2025. Kami mencoba hitung khususnya yang di pasar SGC sekarang mencapai angka Rp 5,8 miliar,” ujarnya.
Akibat perbuatan premanisme ini, kelima tersangka telah dijerat sesuai pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun. Kemudian, pasal 169 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman selama satu tahun.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu