Polisi Ingatkan Pembeli Rokok Gading Gajah Bisa Terancam Pidana

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat yang secara sadar membeli barang dari bagian tubuh satwa dilindungi seperti pipa rokok dari gading gajah bisa terancam pidana.
Hal tersebut disampaikan Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono berdasarkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan konservasi perdagangan satwa dilindungi.
“Asal dia (pembeli) tahu bahwa ini adalah barang yang dilindungi ini dapat dikenai pidana,” kata Indra saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Bahkan, petugas dalam pengembangan dari kasus yang telah menjerat empat tersangka yakni IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44) akan terus dikembangkan. Termasuk, kepada para pembeli maupun supplier gading gajah kepada para tersangka.
“Memang sampai sekarang baru empat yang kita tetapkan tersangka. Ini akan berkembang terus, akan berkembang terus baik kepada pembelinya maupun kepada penjualnya ke mana dia,” ucapnya.
“Yang lebih umum atau banyak dijual ini adalah pipa cangklong rokok ini, ini berkisar antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta rupiah per biji. Jadi, ini yang laku, yang banyak laku terjual,” tambahnya.
Tersangka IR dan ST diduga telah memperdagangkan pipa rokok dari gading gajah lewat media sosial TikTok dengan nama akun 1Junior9393 dan GGNK. Polisi berhasil menyita 178 pipa rokok serta 8 gading gajah.
Selanjutnya, tersangka SS sama dengan tersangka sebelumnya turut memperdagangkan pipa rokok dari gading gajah dengan barang bukti 135 buah pipa rokok yang disita dari tangan SS.
Kemudian, dari tangan tersangka JF, polisi menyita 10 patung ukiran, 1 kepala gesper ukiran singa, 7 pipa rokok, dan 7 gelang yang seluruhnya diduga terbuat dari gading gajah.
“Total perkiraan total nilai aset yang kita sita dari empat tersangka ini lebih kurang Rp 2.384.000.000. Namun, berdasarkan informasi dari rekan kita, Pak Didit, dari Kepala BKSDA Jakarta, nilai ini bervariatif atau fluktuatif tergantung dari buyer atau konsumen,” paparnya.
Mereka dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf F juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dan/atau dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap satwa yang dilindungi dan atau bagian-bagiannya.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 1 huruf H juncto Pasal 21 ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan, penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu