Soal Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Bahlil: Kami Pelajari Semuanya

BeritaNasional.com - Rencana diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang dijadwalkan berlaku mulai 5 Juni 2025 masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya masih mempelajari kebijakan yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut.
"Kami pelajari semuanya. Untuk rakyat sudah pasti kami pelajari, tetapi kami harus perhatikan juga negara," ucap Bahlil yang dikutip dari Antaranews pada Senin (26/5/2025).
Bahlil mengungkapkan dirinya tidak terlibat langsung dalam pembahasan awal mengenai diskon tarif listrik PLN sebesar 50 persen yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat (23/5/2025).
Oleh karena itu, Bahlil belum menerbitkan surat arahan kepada PLN untuk memberlakukan diskon bulan depan karena belum ada komunikasi resmi antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Koordinator Perekonomian terkait kebijakan ini.
Senada dengan Bahlil, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo juga menyampaikan bahwa dirinya belum menerima surat arahan resmi untuk memberikan diskon 50 persen pada Juni–Juli 2025.
"Belum ada," kata Darmawan singkat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025, menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Airlangga meyakini diskon ini dapat menjadi stimulus ekonomi nasional, meskipun pemerintah akan mengkaji lebih lanjut implementasinya.
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan lima stimulus lainnya:
Diskon transportasi umum: Mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.
Potongan tarif tol: Ditargetkan untuk sekitar 110 juta pengendara, kebijakan ini dijadwalkan berlaku pada Juni–Juli 2025.
Penambahan alokasi bantuan sosial: Berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) untuk bulan Juni–Juli 2025.
Bantuan Subsidi Upah (BSU): Disalurkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.
Perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK): Ditujukan bagi pekerja di sektor padat karya.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 18 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu