KPK: Hasil Pemerasan Calon TKA oleh Oknum Kemenaker Capai Rp 53 Miliar

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 27 Mei 2025 | 07:15 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pemerasan dalam kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencapai Rp 53 miliar.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemerasan tersebut dilakukan sejak 2019 oleh oknum Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta PKK).

"Pemerasan ini berlangsung sejak 2019. Hasil perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar," ujar Budi dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (27/5/2025).

KPK juga telah menyita 13 kendaraan mewah yang merupakan barang bukti dalam kasus tersebut dan sudah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang.

Beberapa kendaraan tersebut di antaranya, BMW Type Z3 Merah, BMW Type 320i Putih, Honda Civic Abu-abu, Wuling Air ev Pink, Wuling Air ev Putih, Honda Brio Merah, dan Honda HR-V Hitam.

Kemudian, Mitsubishi Xpander Hitam, Toyota Innova Hitam, Mitsubishi Pajero Sport Dakar Hitam, Honda WR-V Abu-abu, dan dua sepeda motor yakni, Vespa Primavera Biru serta Honda ADV Putih.

Budi juga mengatakan pihaknya sudah menetapkan delapan tersangka yang sudah ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik).

Akan tetapi, budi mengaku belum bisa membeberkan siapa saja identitas para tersangka yang terjerat dalam perkara tersebut.

"Saat ini, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," tutur Budi.

Dalam perkara ini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Ditjen Binapenta PKK melakukan pemerasan terhadap TKA.

"Kemnaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu," ujar Asep.

Para tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor atas perbuatan pemerasan yang menguntungkan diri sendiri serta gratifikasi.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: