WTP 8 Kali Beruntun untuk DKI Jakarta, BPK Tetap Temukan Catatan Pengelolaan Keuangan

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) laporan keuangan tahun anggaran 2024.
Hal ini disampaikan oleh Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi dalam rapat paripurna penyerahan hasil pemeriksaan LKPD DKI Jakarta tahun 2025 pada Senin (26/5/2025).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2024," kata Bobby.
Predikat WTP ini merupakan capaian untuk kedelapan kalinya sejak tahun 2017 kala Jakarta dipimpin Anies Baswedan.
"Dengan demikian, pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil mempertahankan opini WTP yang kedelapan kalinya. Sekaligus menjadi bukti konsistensi dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah," ujar Bobby.
Setelah mendengar pernyataan WTP, para ASN Pemprov DKI bersorak dan bertepuk tangan. Mereka pun membentangkan spanduk bertuliskan '8X WTP, Jakarta Menyala' yang telah disiapkan sebelumnya.
Meski demikian, BPK tetap menemukan masalah keuangan dalam susunan laporan keuangan Pemprov DKI. Salah satunya, Pemprov DKI belum dapat mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah.
"Pengelolaan pendapatan daerah belum sepenuhnya memadai, khususnya dalam hal pemungutan dan penghitungan pajak dan retribusi sehingga masih terdapat potensi pendapatan daerah yang belum terpungut," ucap Bobby.
Kedua, pengelolaan belanja daerah dianggap BPK belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Hal ini terlihat dari masih adanya pelaksanaan pekerjaan belanja barang dan jasa, serta belanja modal yang belum sesuai dengan kontrak.
Ketiga, penatausahaan aset tetap dan aset fasos-fasum belum optimal. Selain itu kerja sama pemanfaatan milik daerah juga belum maksimal, di antaranya belum diterimanya kontribusi atas beberapa pemanfaatan tersebut.
Dengan catatan tersebut, BPK meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk memerintahkan para kepala perangkat daerah terkait guna mengidentifikasi, memetakan, dan merumuskan kebijakan pengendalian potensi pajak dan retribusi daerah, serta menatausahakan penerimaan hibah uang dan barang pada satuan pendidikan melalui mekanisme APBD.
"Kemudian, memproses kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah," tegas Bobby.
"Selanjutnya, menatausahakan aset dalam penguasaannya secara tertib dan memutakhirkan pencatatan aset tetap tanah dan fasos-fasum, serta menagih kontribusi pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan perjanjian kerja sama," sambungnya menandasi.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu