Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Ganti Penerima Bansos yang Terlibat Judi

BeritaNasional.com - Kementerian Sosial (Kemensos) diminta bersikap tegas agar mengganti penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti menyalahgunakan bantuan itu untuk keperluan berjudi online.
Pernyataan ini ditegaskan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid saat menanggapi fenomena yang ada tersebut.
"Kalau sudah diingatkan tapi tidak berubah juga maka penerima bantuan tadi diganti saja dengan orang yang lebih berhak," ujarnya.
Melansir Antara, Sabtu (12/7/2025) ia menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 571.410 nomor induk kependudukan (NIK), yang terdaftar sebagai penerima bansos, terlibat menjadi pemain judol sepanjang tahun 2024.
Merujuk data PPATK, total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama 2024 mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi. Temuan ini menjadi evaluasi besar terhadap penerima bansos yang secara jelas menyalahgunakan bantuan.
Seiring dengan temuan itu, PPATK telah diajak kerja sama oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Hasil analisis rekening penerima bansos dari PPATK akan digunakan sebagai pedoman untuk memastikan tepat sasaran, di tengah banyaknya rekening penerima bantuan yang disinyalir dormant atau tidak melakukan transaksi apapun, kecuali menerima transfer.
Menurut Hidayat yang juga anggota Komisi VII yang bermitra dengan Kementerian Sosial, pemerintah harus tegas kepada penerima bansos yang secara jelas menyalahgunakan bantuan negara. Sehingga pengalihan bantuan dinilai sebuah solusi tepat terhadap pelaku judol.
Komisi VIII bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya juga sudah bertemu dan membahas temuan PPATK dan bersepakat melakukan koreksi serius terhadap penerima bansos yang menyalahgunakan bantuan pemerintah. (Antara)
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu