DPR Siap Bahas Larangan Tersangka Menutupi Wajah jika Ada Aspirasi Publik

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 12 Juli 2025 | 18:06 WIB
Tersangka dilarang menutupi wajah (Beritanasional/Panji)
Tersangka dilarang menutupi wajah (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI mempersilahkan masyarakat mengadu terkait larangan bagi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutupi muka dari sorotan publik.

Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mengatakan pihaknya bersedia melakukan pembahasan apabila hal tersebut diinginkan masyarakat.

"Menurut saya, kalau memang ada aspirasi kuat di masyarakat silakan disampaikan kepada kami di Komisi III DPR untuk dibahas," ujar Hasbi kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Ia mengingatkan soal DPR RI yang sedang membahas revisi KUHAP. Menurutnya, masalah itu berpeluang diakomodir DPR RI.

"Kebetulan kami masih membahas revisi KUHAP, jadi masalah tersebut bisa saja diakomodir di dan jadi aturan baku yang berlaku efektif," tuturnya.

Akan tetapi, dirinya mengatakan keinginan agar seorang tersangka tak menutupi muka dengan topi, masker, dan barang lainnya sangat berkaitan dengan asas praduga tak bersalah.

"Masalah itu sedikit banyak memang ada kaitannya dengan prinsip asas praduga tak bersalah. Selama ini praktik tersebut menjadi bentuk penafsiran terhadap asas itu," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta masyarakat mengadu kepada DPR RI terkait tersangka korupsi yang menghindari wajahnya dari sorotan wartawan.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada aturan yang melarang seorang tersangka menutup wajah menggunakan kacamata, masker, hingga penutup kepala.

“Kalau memang diperlukan, dipandang baik, dan positif oleh masyarakat, saya kira masyarakat bisa menyampaikan kepada DPR,” ujar Tanak.

Ia juga mendukung masyarakat menyampaikan aspirasi kepada DPR agar aturan tersebut diubah sehingga masyarakat bisa melihat wajah koruptor.

Tanak mengingatkan soal DPR yang tengah membahas KUHAP dan berharap aturan itu bisa ditambah sesuai keinginan masyarakat.

“Terutama saat ini kan, KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” tuturnya.

Ia mengatakan publik harus memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini agar seseorang yang diduga melakukan tindak pendana korupsi perlu dipulikasikan.

“Nah, itu harus diperlihatkan, supaya mereka malu. Nah, ini perlu diatur dalam Undang-Undang. Kalau kita bertindak tanpa aturan, kita akan keliru juga, kita akan salah juga,” kata dia.

 

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: