Komisi III DPR: Larangan Tersangka KPK Tutupi Wajah Berpotensi Digugat

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI menilai larangan bagi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menutupi wajah dari sorotan publik berpotensi rawan digugat jika diberlakukan.
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mempersilakan KPK menerapkan aturan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa hingga kini belum ada dasar hukum yang mengatur larangan tersebut.
"Silakan saja membuat aturan seperti itu di lingkungan KPK. Tapi karena tidak ada aturan yang melarang, nantinya akan rawan digugat," ujar Hasbi kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Hasbi juga menyatakan bahwa KPK boleh saja membuat penafsiran baru dan menerapkannya secara internal, asalkan siap menghadapi potensi gugatan atau uji materi di kemudian hari.
"Tapi ya itu, akan ada gugatan atau uji materi terhadap aturan yang akan diterapkan KPK. Itu saja masalahnya. Setahu saya sampai saat ini belum ada aturan soal itu," lanjutnya.
Ia menilai bahwa melarang atau membolehkan tersangka memakai masker, kacamata, topi, atau benda lain untuk menutupi wajah tergolong dalam kategori mubah dalam hukum Islam.
"Kalau dalam hukum Islam itu disebut mubah, dilakukan boleh, ditinggalkan boleh, terserah saja," jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sedang membahas mekanisme terkait larangan menutupi wajah bagi tersangka korupsi yang menjalani pemeriksaan.
“Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut," ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa selama ini memang belum ada ketentuan yang secara rinci mengatur soal tersebut. Oleh karena itu, KPK sedang menyusun pedoman baru.
"Sehingga KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan," katanya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu