Fakta-fakta Terbaru di Sidang Kasus Hasto Kristiyanto, Ahli Teknologi Dihadirkan

BeritaNasional.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Keduanya, yakni ahli sistem teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian dan pemeriksa forensik atau penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Hafni Ferdian.
Berikut fakta-fakta terbaru terkait persidangan Hasto yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (26/5/2025) :
1. Kubu Hasto Kembali Protes
Kehadiran Hafni kembali memunculkan protes dari kubu Hasto. Protes tersebut dikemukakan kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail.
Dirinya tidak terima Hafni dihadirkan sebagai saksi ahli lantaran insan KPK tersebut merupakan penyelidik dari perkara yang sedang menghakimi kliennya.
"Yang Mulia, sebelum disumpah kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Ferdian,” ujar Maqdir di PN Jakpus dikutip Selasa (27/5/2025).
“Karena beliau ini adalah pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini. Bagaimana dia bisa menjadi ahli?” imbuhnya.
Maqdir mengatakan apa yang akan disampaikan Hafni merupakan hasil penyelidikan yang mengikutsertakan sang ahli.
“Jadi menurut hemat kami ini tidak sepatutnya dia menjadi ahli dalam perkara ini," tuturnya.
Selain itu, Maqdir juga menilai Hafni digaji dan diberikan ditugaskan KPK. Menurutnya, keterangan yang akan dilontarkan Hafni tidak akan objektif dalam persidangan.
"Dia ini juga digaji KPK. Jadi kalau kita mau bicara tentang obyektivitas dan juga kemandirian di dalam memberikan keterangan sebagai ahli, menurut hemat kami tidak bisa dia lakukan,” kata dia.
2. Penjelasan Ahli soal Pelacakan Harun Masiku Lewat CDR
Bob Hardian Syahbuddin menjelaskan soal cara melacak posisi Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Menurutnya, pelacakan itu dilakukan menggunakan data Call Detail Record (CDR) berdasarkan perpindahan Base Transceiver Station (BTS) nomor ponsel
“Jadi setiap perpindahan perangkat, tadi BTS 1 ke BTS yang lain (hand over), itu akan selalu mengupdate perangkat di jaringan seluler, itu ada catatannya,” ujar Bob.
“Nah, biasanya kita akan melakukan cek position dengan melihat data-data terakhirnya dia sedang berada di titik mana, jadi perangkat itu terhubung ke BTS yang mana,” imbuhnya.
Bob mengatakan teknologi tersebut memungkinkan KPK melacak dari titik ke titik lain. Ia mengatakan CDR merupakan data terakhir saat ponsel masih aktif.
Ia mengatakan pelacakan update posisi berdasarkan CDR itu tak akan muncul jika ponsel dimatikan atau masuk blank spot.
"Kalau misalnya perangkatnya dimatikan gitu ya, ya udah, dia terhubung ke BTS manapun nggak akan kelihatan posisinya ada di mana,” tuturnya.
3. Ahli Jelaskan Dampak Ponsel Ditenggelamkan ke Air
Bob juga menjelaskan soal apabila ponsel dimatikan atau mati dengan sengaja dengan cara ditenggelamkan ke dalam air.
Menurut Bob, ponsel yang mati atau sengaja dimatikan dengan cara direndam ke dalam air tidak akan bisa tersambung dengan BTS.
"Artinya kalau sudah dimatikan tidak ada lagi interaksi dengan BTS. Berarti ada CDR terakhir itu data terakhir dia connect ke BTS,” kata Bob.
“Setelah perangkat mati atau dimatikan, tidak ada lagi data yang dicatat seluler," imbuhnya.
4. KPK Pakai BBE Tak Lewati Proses Audit Forensik
Kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah mencecar Hafni soal proses audit forensik terhadap barang bukti elektronik atau data CDR.
Pasalnya, barang bukti CDR tersebut menjadi alat bukti meski tidak masuk dalam proses audit forensik yang diteliti Hafni.
"Berarti dari 45 (barang bukti elektronik) yang saudara terima di tim saudara dan kemudian dilakukan digital forensik, tidak ada salah satu di antaranya yang berupa data CDR?" tanya Febri.
Selain itu, Febri juga bertanyaapakah data CDR itu tidak melalui proses audit digital forensik di unit yang dipimpin Hafni.
"Tidak ada. Ya, saya tidak terima," ujar Hafni.
5. Hasto Minta Hakim Catat CDR Tak Lewati Audit Forensik
Atas hal tersbeut, Hasto meminta majelis hakim mencatat barang bukti elektronik CDR yang tidak melewati proses audit forensik.
"Mohon maaf Yang Mulia, tetap memberikan catatan karena data CDR itu termasuk data-data elektronik yang seharusnya di forensik saksi ahli, tapi ternyata tidak ada data CDR,” ujar Hasto.
“Sehingga mohon menjadi catatan di dalam sidang, terima kasih," imbuhnya.
6. Alasan KPK Hadirkan Penyidik Ahli Forensik
KPK memberi penjelasan mengenai hadirnya penyidik ahli forensi sebagai saksi di sidang kasus Hasto. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Hafni merupakan saksi fakta.
"Terkait penyidik dan penyelidik tentu kaitannya dengan informasi yang dibutuhkan tentang perintangan penyidikan karena para saksi dimaksud adalah saksi fakta yang mengalami rangkaian-rangkaian dari perkara ini," ujar Budi.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 17 jam yang lalu