DPR Kritik Wacana ASN Pensiun di Usia 70, Sebut Indonesia Bisa Jadi Negara dengan Pensiun Tertua

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 27 Mei 2025 | 08:00 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto/Kemenpanrb)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto/Kemenpanrb)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan, Indonesia akan menjadi negara dengan usia pensiun tertua apabila usulan kenaikan batas usia Aparatur Sipil Negara (ASN) dikabulkan. 

Sebelumnya Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan batas usia pensiun (BUP) ASN eselon III dan IV menjadi 60 tahun, eselon II menjadi 62 tahun, dan jabatan fungsional utama menjadi 70 tahun.

Khozin meminta sebaiknya wacana tersebut dikaji. Karena perlu mempertimbangkan kemampuan negara, ekonomi, sampai regenerasi ASN. Apabila dibandingkan dengan negara lain, usia pensiun ASN paling tinggi di angka 67 tahun seperti di Australia, Denmark, Yunani, Islandia, Italia, dan Belanda. 

“Jika skenario masa pensiun ASN hingga 70 tahun, maka Indonesia menjadi negara paling tua usia pensiun ASN. Ini harus dikaji secara matang," ujar Khozin kepada wartawan, dikutip Selasa (27/5/2025).

Politikus PKB ini mengingatkan kemampuan keuangan negara, faktor ekonomi nasional, termasuk dampak penerapan rencana aturan tersebut bagi produktivitas ASN.

"Usulan ini akan berdampak pada keuangan negara. Termasuk dikaji dari sisi dampak penerapan perpanjangan usia ASN bagi produktivitas dan regenerasi di lingkungan ASN," ujar Khozin.

Menurut usulan perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN secara normatif tidak ada masalah. Apalagi diusulkan oleh para pemangku kepentingan yakni Korpri. Hanya saja, Khozin mengingatkan untuk mengkaji secara matang gagasan tersebut. 

"Sebagai aspirasi silakan saja. Apalagi yang usul dari para pemangku kepentingan Korpri. Usulan ini harus didiskusikan dan dikaji secara matang dari pelbagai perspektif," ujarnya.

Khozin mengatakan, usulan tersebut di waktu yang tepat saat DPR sedang menyiapkan perubahan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Meski, kata dia, persoalan batas usia pensiun (BUP) tidak menjadi fokus perubahan. 

"Soal batas usia pensiun ASN diatur di Pasal 55 UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Apakah poin itu akan masuk bagian dalam rencana perubahan UU ASN, sejauh ini tidak masuk agenda perubahan," pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: