Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 28 Mei 2025 | 15:55 WIB
Dari kiri, Lisa rachmat, Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja tengah menjalani sidang tuntutan kasus vonis bebas Ronald Tannur. (Foto/Istimewa)
Dari kiri, Lisa rachmat, Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja tengah menjalani sidang tuntutan kasus vonis bebas Ronald Tannur. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa meyakini secara sah dan bersalah menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk vonis bebas Ronald dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera.

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar Jaksa di PN Jakpus pada Rabu (28/5/2025).

"Melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap dan menerima gratifikasi. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Lisa membayar denda Rp 750 juta. Lisa akan mendapat kurungan tambahan selama enam bulan penjara apabila denda tidak dibayar.

Jaksa meyakini Lisa melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: