RUU Sisdiknas Tonggak Pembaruan Pendidikan Nasional Berkeadilan

BeritaNasional.com - Ketua Komisi X DPR RI yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Hetifah Sjaifudian menegaskan, proses penyusunan RUU Sisdiknas terus bergerak maju.
Hal ini sebagai wujud komitmen DPR RI memerbaharui sistem pendidikan nasional yang lebih inklusif, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Revisi ini bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut masa depan generasi Indonesia. Kita ingin memastikan setiap anak Indonesia—di sekolah negeri maupun swasta, di kota maupun pelosok mendapatkan hak pendidikan yang adil dan bermutu,” ujarnya.
RUU Sisdiknas 2025 diusulkan oleh Komisi X DPR RI dalam Prolegnas Prioritas 2025–2029, dengan rancangan naskah akademik dan draft undang-undang yang saat ini sedang dimatangkan oleh Panja.
Revisi ini mendesak dilakukan karena UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dianggap belum lagi cukup mengakomodasi prinsip pendidikan masa kini, seperti pembelajaran sepanjang hayat, fleksibilitas jalur pendidikan, penguatan vokasi, hingga digitalisasi. Selain itu, banyak regulasi pendidikan seperti UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pesantren yang masih berjalan secara terpisah dan tumpang tindih.
“Melalui metode kodifikasi, kita satukan berbagai regulasi yang tercecer agar sistem pendidikan kita menjadi lebih sederhana, kuat, dan tidak membingungkan publik,” ungkapnya.
RUU ini juga merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta.
“RUU Sisdiknas akan memperkuat landasan hukum putusan MK tersebut. Kami ingin memastikan bahwa semua anak, tanpa melihat latar belakang ekonomi atau jenis sekolahnya, mendapat jaminan pendidikan dasar yang benar-benar gratis,” paparnya.
Namun, Hetifah juga mengingatkan pentingnya solusi pembiayaan yang adil bagi sekolah swasta yang selama ini menjadi mitra strategis negara.
RUU Sisdiknas akan memberikan ruang bagi diferensiasi skema pendanaan, di mana sekolah swasta berbiaya rendah dapat menerima subsidi penuh dari negara, sementara sekolah swasta premium tetap dapat memungut biaya tambahan secara terbatas dengan pengawasan.
Sekolah swasta premium sendiri adalah sekolah yang dikelola oleh pihak swasta dan menawarkan standar pendidikan yang sangat tinggi, baik dari segi kualitas pengajaran, fasilitas, maupun lingkungan belajar.
Sekolah jenis ini biasanya ditujukan untuk kalangan menengah ke atas dan sering kali memiliki biaya pendidikan yang jauh lebih tinggi dibanding sekolah swasta biasa atau sekolah negeri.
Kriteria umum yang sering ditemukan pada sekolah swasta premium mencakup: kurikulum bertaraf internasional, fasilitas lengkap dan modern, pengajar berkualifikasi internasional atau lulusan luar negeri, penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar, serta berbagai program pengembangan diri seperti robotik, coding, debat, public speaking, seni, hingga pertukaran pelajar dan lingkungan belajar multikultural.
RUU Sisdiknas juga memperjelas interpretasi belanja pendidikan yang selama ini masih multitafsir. Komisi X DPR RI bersama Panja RUU Sisdiknas menekankan bahwa 20% anggaran pendidikan yang dijamin oleh Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 harus dihitung dari total belanja negara, bukan pendapatan.
“Langkah ini penting untuk mencegah risiko pemotongan anggaran seperti yang pernah diusulkan dalam RAPBN 2024. Pendidikan tidak boleh dikompromikan,” tegas Hetifah.
RUU ini juga akan memastikan bahwa alokasi anggaran tersebut didistribusikan langsung ke sektor-sektor strategis pendidikan secara transparan dan terukur, termasuk ke daerah-daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), pendidikan inklusif, dan pembiayaan program Wajib Belajar 13 Tahun.
Saat ini RUU Sisdiknas berada pada tahap finalisasi naskah akademik dan rancangan RUU oleh Panja, yang akan segera disampaikan untuk harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI dan disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan Pembahasan Tingkat I bersama Pemerintah.
“Komisi X membuka ruang partisipasi publik. Semua pemangku kepentingan pendidikan: guru, orang tua, organisasi profesi, mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil kami undang untuk memberi masukan agar RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan bangsa,” tukasnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu