KPK Dalami Pro-Kontra Dewan Direksi dan Komisaris Terkait Korupsi KSU di ASDP

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mendalami pro dan kontra pada dewan direksi dan komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada periode 2019–2022.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa seorang pegawai BUMN bernama Imelda Alini Pohan.
"Saksi didalami terkait pro dan kontra yang terjadi dalam KSU dan akuisisi di tubuh BOC (Board of Commissioners/komisaris) dan BOD (Board of Directors/direksi) pada tahun 2019," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (30/5/2025).
Sebelumnya, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengatakan pihaknya telah menahan tiga tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara senilai Rp1,3 triliun ini.
Di antaranya adalah Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry M. Adh Caksono; serta Direktur Komersial dan Pelayanan, Muhammad Yusuf Hadi.
"KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap tersangka-tersangka tersebut, yaitu dengan melakukan penahanan terhadap tersangka IP, MYH, dan HM," ujar Budi Sokmo.
Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi pembelian 53 kapal oleh ASDP dari PT Jembatan Nusantara dalam kondisi bekas, meskipun dana yang digunakan seharusnya untuk pembelian unit baru.
KPK menyebut nilai proyek dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencapai Rp1,3 triliun.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu