Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU Berpotensi Suap atau Pemerasan

BeritaNasional.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai dugaan gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berpotensi mengarah pada tindak pidana pemerasan atau suap.
Hal itu ia sampaikan menanggapi temuan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU terkait dugaan gratifikasi berupa permintaan uang oleh seorang pejabat kepada bawahannya untuk acara pernikahan anak.
Menurut Yudi, Inspektorat Jenderal Kementerian PU harus melaporkan peristiwa ini kepada KPK agar bisa ditentukan status hukumnya.
“Nantinya, bisa saja KPK menemukan bahwa ini merupakan bentuk suap atau pemerasan jika terdapat unsur paksaan,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Jumat (30/5/2025).
Yudi menilai, saat ini hal yang terpenting adalah melaporkan peristiwa tersebut kepada KPK agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian PU dapat berkoordinasi.
“Jadi menurut saya, memang ini harus segera dilaporkan kepada KPK oleh Itjen Kementerian PU sebagai satuan kerja APIP yang berhasil menemukan dugaan pelanggaran ini,” tuturnya.
Setelah adanya laporan, Yudi mengatakan KPK akan menentukan status kasus tersebut, termasuk apakah uang yang diterima pejabat itu hanya tergolong gratifikasi atau masuk kategori tindak pidana lain.
“Nantinya KPK akan menentukan apakah status uang gratifikasi itu menjadi milik pelapor atau menjadi milik negara,” kata dia.
Yudi berharap kasus ini tidak berhenti di Inspektorat Jenderal Kementerian PU saja, karena ada potensi pidana yang cukup serius di balik peristiwa tersebut.
“Jangan sampai ini hanya berhenti sebagai kasus internal, padahal potensi pidananya sangat besar,” ucapnya.
Perkara ini mencuat setelah beredarnya surat bertanda tangan Inspektur Jenderal Kementerian PU, Dadang Rukmana, yang berisi hasil investigasi audit sementara atas pungutan uang di lingkungan kerja kementerian tersebut.
Dalam surat itu, disebutkan adanya seorang sekretaris yang diduga meminta uang untuk acara pernikahan anaknya. Sejumlah nama dalam surat tersebut disensor.
Berdasarkan hasil audit, uang yang sudah terkumpul untuk acara pernikahan tersebut berjumlah Rp10 juta dan 5.900 dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp 96.134.888,51.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu