IM57+ Dorong KPK dan Kementerian PU Putus Rantai Korupsi Bersama

BeritaNasional.com - IM57+ Institut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama-sama.
Menurut Ketua IM57+ Lakso Anindito, kedua pihak harus melakukan upaya pengecekan terkait dugaan permintaa gratifikasi yang dilakukan seorang pejabat Kementerian PU tersebut.
Eks penyidik KPK ini menilai upaya tersebut sangat diperlukan untuk memastikan apakah permintaan gratifikasi tersebut sudah mengakar kuat di Kementerian PU.
“Perlu adanya upaya lanjutan, untuk mengecek apakah permintaan ini sudah menjadi budaya dalam Kementerian PU,” ujar Lakso kepada Beritanasional.com, Jumat (30/5/2025).
Dirinya mengingatkan Kementerian PU memiliki posisi strategis dan berpotensi disalahgunakan. Ia berharap hal tersebut tidak terulang kembali di lembaga pemerintah.
“Hal tersebut mengingat, Kementerian PU memiliki posisi strategis dalam pengambilan kebijakan terkait berbagai kontrak pemerintah,” tuturnya.
Selain itu, dia juga menilai pengecekan menyeluruh perlu dilakukan agar dua lembaga tersebut bisa memutus rantai korupsi di tubuh institusi pemerintah.
“Pendekatan ini diperlukan untuk dapat mengubah secara serius budaya korup yang terjadi pada institusi pemerintah,” kata dia.
Perkara ini bermula dari beredarnya surat bertanda tangan Inspektorat Jenderal Kementerian PU Dadang Rukmana berisi investigasi hasil audit sementara pungutan uang di lingkungan kerjanya.
Dalam surat itu, ada seseorang berposisi sekretaris yang diduga meminta uang untuk acara pernikahan anaknya. Surat itu juga menyensor sejumlah nama.
Berdasarkan hasil audit itu, uang yang sudah terkumpul untuk acara pernikahan senilai Rp10 juta dan 5.900 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp96.134.888,51.
Dalam surat tersebut, uang yang berasal dari ASN Kementerian PU dan diberikan pejabat tersebut telah dikembalikan kepada pihak pemberi.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu