Pelaksanaan Idul Adha 2025, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Nol Plastik Sekali Pakai

BeritaNasional.com - Pemerintah menerbitkan surat edaran yang meminta pemerintah daerah dan masyarakat tidak menggunakan plastik (kantong kresek) dalam melaksanakan Idul Adha 2025.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyerukan hal tersebut untuk bijak menggunakan plastik agar tidak menjadi sampah yang menumpuk.
Melansir Antara, Sabtu (31/5/2025) Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik mengingatkan, pelaksanaan pembagian atau pendistribusian daging kurban berpotensi meningkatkan sampah plastik ketika menggunakan kantong plastik sekali pakai.
"Momentum penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 2025 Masehi (1446 Hijriah) jatuh pada bulan Juni 2025 bersamaan dengan penyelenggaraan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang mengusung tema ‘Mengakhiri Polusi Plastik’ terasa sangat tepat kita mulai dengan semangat untuk menjaga kondisi tetap minim sampah," jelasnya.
Dalam edaran yang ditandatangani pada 22 Mei 2025 itu, KLH meminta pemerintah daerah menjaga penyelenggaraan Idul Adha 2025 minim sampah plastik dengan melakukan sosialisasi secara masif dan memberikan imbauan lewat berbagai media untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Pihaknya juga meminta pemerintah daerah untuk menyediakan sarana prasarana pengelolaan sampah di lokasi shalat Idul Adha dan pembagian daging kurban serta melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah.
Diharapkan juga kesiapan satuan tugas khusus di lapangan untuk dapat menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik.
"Mengimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/atau mengimbau masyarakat untuk membawa wadah plastik sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban," tulisnya.
Pengganti kantong plastik dapat menggunakan daun seperti daun pisang atau daun jati, wadah anyaman, besek atau wadah lain yang dapat digunakan kembali serta dapat dikomposkan dan tidak menghasilkan sampah plastik. (Antara)
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu