KPK Siap Dalami Peran Ditjen Imigrasi dalam Kasus Pemerasan TKA

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji mendalami peran Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam kasus pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditanya apakah pihaknya akan mendalami Ditjen Imigrasi terkait masuknya TKA yang diperas tersebut ke Indonesia.

“KPK tentu akan melihat bagaimana rangkaian masuknya TKA di Indonesia,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap saksi yang berasal dari Ditjen Imigrasi bakal memberikan petunjuk terkait rangkaian masuknya TKA tersebut.

“Itu juga nanti akan menjadi petunjuk penyidik dalam mendalami dan menelusuri dari konstruksi perkara ini secara utuh," tuturnya.

Meski demikian, Budi tak bisa memastikan kapan para saksi dari Ditjen Imigrasi akan dipanggil dan diperiksa KPK.

Budi mengatakan, tim penyidik lembaga antirasuah saat ini sedang mengumpulkan barang bukti dan mendalami keterangan para saksi yang sudah dipanggil.

“Tentu KPK akan mencermati setiap informasi, keterangan, dan barang bukti yang sudah diperoleh dari serangkaian penggeledahan,” kata dia.

Sebelumnya, KPK telah menyita 13 kendaraan mewah yang merupakan barang bukti dalam kasus tersebut dan sudah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang.

Beberapa kendaraan tersebut diantaranya, BMW Type Z3 Merah, BMW Type 320i Putih, Honda Civic Abu-abu, Wuling Air ev Pink, Wuling Air ev Putih, Honda Brio Merah, dan Honda HR-V Hitam.

Kemudian, Mitsubishi Xpander Hitam, Toyota Innova Hitam, Mitsubishi Pajero Sport Dakar Hitam, Honda WR-V Abu-abu, dan dua sepeda motor yakni, Vespa Primavera Biru serta Honda ADV Putih.

Budi juga mengatakan, pihaknya sudah menetapkan delapan tersangka yang sudah ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik).

Akan tetapi, budi mengaku belum bisa membeberkan siapa saja identitas para tersangka yang terjerat dalam perkra tersebut.

Para tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor atas perbuatan pemerasan yang menguntungkan diri sendiri serta gratifikasi.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: