KPK Nilai Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker Berdampak pada Iklim Ketenagakerjaan

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berdampak pada iklim ketenagakerjaan tanah air.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kasus tersebut berpeluang mendatangkan TKA yang tidak kompeten dan merugikan Indonesia.
“Jika kita memasukkan TKA yang mungkin kurang sesuai atau kompeten itu juga akan berdampak pada iklim ketenagakerjaan di Indonesia," ujar Budi kepada wartawan dikutip Sabtu (31/5/2025).
Budi berharap kasus dugaan pemerasan TKA tersebut menjadi momentum pembenahan tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia sambil melanjutkan proses hukum.
"Isu ketenagakerjaan tentu sangat dekat dengan masyarakat, karena bisa menjadi momentum bagi kita semua untuk memperbaiki bagaimana tata kelola ketenagaan kerjaan di Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan perhitungan sementara pemerasan dalam kasus tersebut menyentuh Rp 53 miliar.
Menurutnya, pemerasan yang dilakukan Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta PKK) beragam.
“Perhitungan sementara uang hasil tindak pemerasan sejak 2019 ini sekitar Rp53 miliar. Nominal pemerasannya beragam, masih terus didalami,” kata Budi.
Budi mengatakan, KPK masih mendalami para agen TKA yang diduga terlibat tersebut. Di antaranya asal negara para TKA yang terlibat.
“Terkait asal TKA tidak spesifik dari negara tertentu saja. Kemudian, sektornya beragam tidak spesifik pada sektor tertentu saja. Masih terus ditelusuri dan didalami dari para saksi,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita 13 kendaraan mewah yang merupakan barang bukti dalam kasus tersebut dan sudah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang.
Beberapa kendaraan tersebut di antaranta, BMW Type Z3 Merah, BMW Type 320i Putih, Honda Civic Abu-abu, Wuling Air ev Pink, Wuling Air ev Putih, Honda Brio Merah, dan Honda HR-V Hitam.
Kemudian, Mitsubishi Xpander Hitam, Toyota Innova Hitam, Mitsubishi Pajero Sport Dakar Hitam, Honda WR-V Abu-abu, dan dua sepeda motor yakni, Vespa Primavera Biru serta Honda ADV Putih.
Budi juga mengatakan pihaknya sudah menetapkan delapan tersangka yang sudah ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Akan tetapi, budi mengaku belum bisa membeberkan siapa saja identitas para tersangka yang terjerat dalam perkra tersebut.
Para tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor atas perbuatan pemerasan yang menguntungkan diri sendiri serta gratifikasi.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu