Resmi Cair Hari Ini, Berikut Rincian Gaji Ke-13 PNS Tahun 2025

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 02 Juni 2025 | 09:00 WIB
Illustrasi PNS. (Foto/KemenPAN-RB)
Illustrasi PNS. (Foto/KemenPAN-RB)

BeritaNasional.com - Pemerintah resmi memulai pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiunan mulai hari ini, Senin, 2 Juni 2025. Pembayaran ini mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan dan penerima tunjangan purnabakti.

Besaran gaji ke-13 bagi ASN aktif meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin) maksimal 100 persen bagi ASN pusat.  

Untuk pensiunan, komponen gaji ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pensiun pokok yang menjadi acuan telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerintah.

PT Taspen (Persero) memastikan bahwa proses pencairan dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan atau verifikasi ulang dari penerima. 

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Corporate Secretary Taspen, Henra, dalam keterangan tertulis.

Rincian Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Sesuai PP Terbaru

Pemerintah menetapkan ketentuan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Bagi ASN yang anggarannya berasal dari APBN, komponen gaji ke-13 mencakup: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).

Sementara itu, bagi ASN yang gajinya bersumber dari APBD, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Tunjangan kinerja tidak termasuk, namun pemerintah daerah dapat menambahkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan keuangan daerah, maksimal setara satu bulan gaji.

Adapun besaran gaji pokok ASN diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan ditentukan berdasarkan golongan serta masa kerja. Berikut kisaran gaji pokok yang berlaku:

Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
 

Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
 

Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
 

Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Dengan demikian, gaji ke-13 yang diterima ASN aktif juga berada dalam kisaran yang sama, tergantung golongan dan masa kerja, belum termasuk tunjangan lainnya.

Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Pensiun pokok disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir sebelum pensiun. Berikut rinciannya:

Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
 

Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
 

Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
 

Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
 

Dengan kisaran tersebut, gaji ke-13 untuk pensiunan berada antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, belum termasuk tambahan tunjangan pensiunan lainnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: