KPK Dalami Kontainer Spare Part dalam Pemeriksaan ASN Bea Cukai Semarang

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:22 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Semarang, Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiganya diperiksa terkait perkara korupsi importasi di lingkungan DJBC.

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut menitikberatkan pada temuan kontainer berisi suku cadang kendaraan yang disita penyidik saat penggeledahan.

“Kita mengonfirmasi berkaitan dengan keberadaan kontainer yang berisi spare part kendaraan yang diamankan saat dilakukan penggeledahan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Selasa (26/5/2026).

Budi menambahkan tim mendalami alasan kontainer itu tidak diproses meski telah lebih dari satu bulan berada di pelabuhan.

“Kita konfirmasi mengapa kontainer itu masih ada di pelabuhan, padahal sudah tiga puluh hari di sana,” tuturnya.

“Bagaimana proses masuknya, proses clearance-nya, itu semuanya kita dalami proses bisnis dan SOP-nya dan bagaimana di lapangannya,” tambah Budi.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap satu kontainer yang diduga milik importir yang terhubung dengan Blueray Cargo Group.

Budi mengatakan kontainer berisi suku cadang kendaraan yang termasuk kategori barang dilarang atau dibatasi impor itu ditemukan masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas.

"Pada Selasa (12/5/2026) penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray," ujar Budi.

Budi menjelaskan pemilik kontainer tidak mengajukan pemberitahuan impor barang ke Bea Cukai selama lebih dari 30 hari.

"Penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait baik itu perusahaan Importir, forwarder, maupun kepada pihak Ditjen BC," kata Budi.

Sehari sebelumnya, Senin (11/5/2026), KPK juga menggeledah rumah seseorang yang disebut terafiliasi dengan Blueray. Budi mengatakan pihaknya menyita beberapa barang bukti.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik," ujar Budi.

Menurut dia, barang bukti yang diambil penyidik mengandung informasi tentang dugaan upaya menghambat proses penyidikan. Indikasinya berupa pengondisian dari pihak eksternal terkait penanganan perkara bea dan cukai.

"Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," tegasnya.

Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.

Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik. 

Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting. 

Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.

Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.

KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain. 

Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: