JPU Tunda Pelimpahan Nikita Mirzani karena Alasan Kesehatan

BeritaNasional.com - Jaksa penuntut umum (JPU) belum melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti tersangka artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM meski kasus dugaan pemerasan telah dinyatakan lengkap atau P21).
“Belum ada tahap II,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jakarta Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).
Belum Dilimpahkannya Nikita, kata Syahron, karena yang bersangkutan saat ini masih Dibantarkan petugas ke rumah sakit (RS) untuk menjalani perawatan atas kondisinya yang tengah sakit.
“Informasi dari penyidik tersangka sedang dibantarkan di RS,” singkat Syahron.
Sehingga untuk proses tahap II akan ditunda, sembari menunggu kesehatan dari Nikita membaik. Karena sejak 28 Mei 2025 lalu berkas Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, Nikita beserta asistennya inisial MI dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengusaha skincare Reza Gladys atas dugaan pengancaman hingga pemerasan.
Sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Akibat tindakan yang dialami Reza mulai dari ancaman berujung pemerasan dengan kerugian sebesar Rp 4 miliar.
Sementara Nikita dan IM saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya pun telah masuk dalam masa perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jaksel.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu