Fakta-fakta KPK Periksa Eks Dirjen Binapenta Suhartono

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 03 Juni 2025 | 06:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Eks Dirjen Binapenta Suhartono dalam kasus dugaan pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Meski demikian, lembaga antirasuah belum mengonfirmasi apakah Suhartono diperiksa sebagai tersangka pada Senin (2/6/2025). Berikut fakta-fakta pemeriksaan:

1. Suhartono Mengaku Dicecar 8 Pertanyaan

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih selama 2 jam, Suhartono mengaku dicecar sekitar 8 pertanyaan oleh penyidik lembaga antirasuah.

“Biasa pemeriksaan, udah ada komunikasi, udah selesai. Ada 8 (pertanyaan),” ujar Suhartono dikutip Selasa (3/6/2025).

 2. Proses Pengadaan TKA Panjang Malibatkan Imigrasi

Ia mengatakan praktik pengadaan TKA memerlukan proses panjang. Saat ditanya apakah ada instansi lain yang turut serta dalam pengadaan itu, dia tak bisa menjawab karena terlalu teknis.

“Prosesnya ada, nanti ada beberapa instansi. Kan ini prosesnya panjang. Nanti dengan pak direktur. Secara teknisnya dia lebih tau. Kalau teknis, ini kan teknis banget ini,” tuturnya.

Meski demikian, dirinya mengakui masuknya tenaga kerja asing memerlukan izin dari pihak imigrasi. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTK).

“Iya. Kita hanya melibatkan untuk izin RPTK-nya saja. Nanti coba tanyakan ke direktur saja secara teknisnya. Kalau non teknis kan banyak nanti,” kata dia.

 
3. Status Hukum Suhartono Masih Dirahasiakan

 Saat ditanya terkait status hukumnya, Suhartono enggan memberikan jawaban. Menurutnya, hal tersebut bisa ditanyakan kepada penyidik saja.

Ia juga tidak ingin menjawab soal apakah sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menjadi pertanda status tersangka.

“Tanyakan sama teman-teman KPK saja (status hukum). Coba nanti tanyakan KPK, ini kan proses hukum nih, coba nanti tanyakan dengan penyidik,” ucapnya.

4. Bungkam Saat Dikaitkan Ida Fauziyah

Usai menjalani pemeriksaan tersebut, Suhartono juga enggan menyebutkan keterlibatan Eks Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Akan tetapi, dirinya mengaku melapor kepada kader PKB tersebut.

“Nah ini kan setiap rapim biasanya ada pertemuan dan sebagainya, ini kan laporan pasti kan ada satu laporan ini kan, kepada atasan,” kata Suhartono.

Suhartono mengatakan rapat tersebut dilakukan dalam rangka perbaikan sistem terkait penataan dengan pegawai dan sebagainya.

 5. Haryanto Kembali Mangkir

Dalam pemeriksaan tersebut, sejatinya KPK memanggil satu orang lain, yakni Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Haryanto. Akan tetapi, dirinya mangkir dari panggilan tim penyidik.

"Ada satu yang tidak hadir, inisial H ya, dan sudah menyampaikan surat keterangan sakit dari rumah sakit," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

 6. Latar Belakang Kasus Pemerasan di Kemenaker

Dalam perkara ini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Ditjen Binapenta PKK melakukan pemerasan terhadap TKA.

"Kemnaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu," ujar Asep.

KPK mengatakan perhitungan sementara pemersasan yang dilakukan Ditjen Binapenta PKK mencapai Rp 53 miliar.

Para tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor atas perbuatan pemerasan yang menguntungkan diri sendiri serta gratifikasi.

 

sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: