Sudah P21, Kasus Vadel Badjideh Bakal Segera Disidang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 03 Juni 2025 | 10:00 WIB
Kasus Vadel segera disidang (Beritanasional/Bachtiar)
Kasus Vadel segera disidang (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah memutuskan untuk kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang dilakukan TikToker Vadel Badjideh dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas Vadel sudah P21," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).

Setelah itu, Murodih mengatakan penyidik akan segera melakukan tahap II untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan atau tahap 2 ke kejaksaan," tuturnya.

Dengan begitu, maka kasus yang menyeret Vadel dengan posisi korban anak dari Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani akan segera naik ke persidangan setelah nantinya JPU kembali berkoordinasi ke pengadilan sebagaimana KUHAP.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Nikita Mirzani sesuai tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Karena dugaan Vadel telah mencabuli Lolly hingga hamil dengan iming-iming akan dinikahi.

Tak cuma itu, Vadel juga menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga beberapa waktu ke depan sampai akhirnya kejadian ini diketahui Nikita berdasarkan keterangan dari teman Lolly, inisial C.

Akibatnya ibunda dari Lolly yakni Nikita pun merasa dirugikan atas tindakan Vadel. Sampai akhirnya, memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Sampai akhirnya, Vadel pun dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: