Memahami Makna Safari Wukuf dan Waktu Pelaksanaannya

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 04 Juni 2025 | 05:00 WIB
Para jemaah haji sedang wukuf di Padang Arafah. (Foto/Kemenag)
Para jemaah haji sedang wukuf di Padang Arafah. (Foto/Kemenag)

BeritaNasional.com - Pemerintah Indonesia telah menyiapkan skema safari wukuf untuk memastikan jemaah haji yang sakit, lansia, atau memiliki keterbatasan fisik tetap bisa menunaikan rukun wukuf di Padang Arafah. 

Melalui skema ini, jemaah akan melintas di Arafah dengan posisi duduk atau terbaring di dalam kendaraan.

Dikutip dari Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 223 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Safari Wukuf, kegiatan safari wukuf meski hanya dilakukan "selintas/sejenak" (lahzhah qalilah) di Padang Arafah tetap dianggap sah. 

Hal ini sesuai dengan pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni (3/416). Bahkan, bagi seseorang yang dalam keadaan pingsan atau mabuk, wukufnya tetap sah menurut Abu Hanifah dan Malik.

Waktu Pelaksanaan Wukuf dalam Berbagai Mazhab

Penting bagi jemaah untuk mengetahui perbedaan pandangan mengenai waktu pelaksanaan wukuf menurut berbagai mazhab:

1. Mazhab Hanafi dan Hambali

Wajib mendapati siang dan malam hari. Jika wukuf dilakukan di siang hari, jemaah disarankan menunggu hingga matahari terbenam. Meninggalkan Arafah sebelum magrib mengharuskan pembayaran dam, namun haji tetap sah. Jika wukuf hanya dilakukan di malam hari, tidak wajib membayar dam dan haji tetap sah.

2. Mazhab Maliki

Wajib mendapati siang dan malam di Arafah. Apabila wukuf di siang hari tidak mendapati malam (keluar sebelum matahari terbenam), haji dianggap tidak sah. Jika wukuf hanya di malam hari, wajib membayar dam.

3. Mazhab Syafi'i

Disunahkan mendapati siang dan malam. Jika wukuf di siang hari dan keluar sebelum matahari terbenam, tidak wajib membayar dam. Apabila wukuf hanya di malam hari (yaitu malam tanggal 10 Dzulhijjah), wukufnya dianggap sempurna dan tidak ada kewajiban dam (berdasarkan al-Mughni, 248-249).

Dengan demikian, "safari wukuf dipandang sah selama mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam berwukuf, antara lain hadir di Arafah walau pun sesaat pada waktu wukuf berlangsung." 

Ini memberikan kepastian dan ketenangan bagi jemaah dengan kondisi khusus bahwa ibadah haji mereka tetap diterima.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: