4 Hari Sosialisasi Kendaraan Overdimension dan Overloading, Ini Catatan Kakorlantas

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 06 Juni 2025 | 17:40 WIB
Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho saat melakukan sosialisasi. (Foto/Dokumentasi Humas Polri)
Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho saat melakukan sosialisasi. (Foto/Dokumentasi Humas Polri)

BeritaNasional.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho meminta seluruh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda jajaran serius dan konsisten dalam menangani permasalahan kendaraan overdimension dan overloading. 

“Penanganan yang tegas dan terstruktur sangat penting demi mewujudkan keselamatan lalu lintas dan mendukung program pemerintah menuju Indonesia zero overdimension dan overloading,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (6/6/2025).

Permintaan itu disampaikan Agus menyusul hasil analisis dan evaluasi (anev) hingga H+4 pelaksanaan tahap sosialisasi dari tanggal 1 hingga 4 Juni 2025 yang mencatat sejumlah temuan penting antara lain;

Pertama, kendaraan terindikasi overdimension dan overloading telah didata 6.134 kendaraan yang terindikasi pelanggaran dimensi dan/atau muatan yang terdiri atas 1.719 kendaraan terindikasi overdimension. Lalu, 4.415 kendaraan terindikasi overloading

Sementara itu, kepemilikan kendaraan overdimension dan overloading dari total kendaraan tersebut 2.780 kendaraan (45%) dimiliki oleh perusahaan. Sementara itu, 3.354 kendaraan (55%) dimiliki oleh perorangan.

Dari hasil ini, Agus memberikan apresiasi kepada lima ditlantas polda yang telah aktif melaksanakan pendataan dalam tahap sosialisasi, yaitu, Polda Sumatera Selatan, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Sumatera Barat, dan Polda Metro Jaya Jakarta.

“Kepada Ditlantas Polda lain diminta meningkatkan kegiatan sosialisasi dan pendataan sesuai ketentuan, serta menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung upaya penertiban kendaraan over dimension dan overloading,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Agus memberikan catatan berdasarkan evaluasi lapangan ditemukan bahwa sebagian besar kegiatan pendataan dan imbauan masih dilakukan di jalan saat kendaraan beroperasi. 

Karena itu, dia meminta seluruh jajaran penting melakukan pendekatan yang lebih menyeluruh dengan mendatangi langsung lokasi perusahaan, pul, maupun pemilik kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

“Penanganan kendaraan overdimension dan overloading adalah tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat dan keberlangsungan infrastruktur jalan nasional. Penertiban tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif, untuk membangun budaya tertib dan bertanggung jawab di sektor transportasi,” jelasnya.

Sementara dijelaskan jika sosialisasi program Indonesia menuju zero overdimension dan overloading akan dilakukan selama sebulan dari 1-30 Juni. Setelah itu, bakal dilakukan peringatan dari 1-13 Juli hingga penindakan 14-27 Juli.

Beberapa langkah konkret yang tengah dan akan dilakukan antara lain, pertama, peningkatan pengawasan dan penindakan tegas terhadap kendaraan overdimension dan overloading di jalan raya melalui kerja sama antara Kemenhub, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah. 

Kedua, revisi regulasi dan penguatan sanksi hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, termasuk pemilik usaha angkutan barang dan industri karoseri.

Ketiga, digitalisasi dan transparansi sistem perizinan karoseri dan muatan, agar kendaraan yang keluar dari pabrik telah sesuai spesifikasi teknis yang sah. Sosialisasi dan edukasi masif kepada pelaku usaha logistik mengenai dampak negatif kendaraan overdimension dan overloading terhadap infrastruktur dan keselamatan jalan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: