Meninggal saat Khotbah Jumat, Berikut Profil Yahya Waloni Seorang Mualaf hingga Jadi Ustad

BeritaNasional.com - Meninggalnya pencemaran Muhammad Yahya Waloni atau yang dikenal Ustaz Yahya Waloni memberikan duka mendalam. Salah satunya yang dirasakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Anwar Abbas mengaku sangat terkejut dengan kabar duka tersebut. Yahya Waloni sedang berkhotbah Jumat di Masjid Darul Falah, Minasa Upa, Makassar, pada Jumat (6/6/2025).
“Kita benar-benar terkejut dengan meninggalnya Ustaz Yahya Waloni. Dengan kepergiannya, umat Islam di indonesia telah kehilangan seorang ustaz, DAI dan Muballigh hebat yang tidak pernah mengenal lelah," katanya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (7/6/2025).
Menurut dia, sosok mantan pendeta ini kembali telah pergi menghadap Allah SWT dengan bekal pahala semasa hidup untuk berdakwah ke berbagai pelosok-pelosok desa di Indonesia.
"Ustaz Yahya meninggal di hari yang baik, yaitu hari jumat ketika beliau menyampaikan khotbah Jumat. Karena itu, kepergiannya benar-benar luar biasa," ucapnya.
Anwar berdoa semoga dosa-dosa beliau diampuni oleh Allah SWT dan seluruh amal ibadahnya diterima-Nya. Doa juga dipanjatkan bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan kesabaran.
"Kepada keluarga yang ditinggalkan kita harap supaya bisa tabah dan sabar sehingga dengan demikian Allah swt akan selalu memberikan pertolongan dan perlindunganNya," imbuhnya.
Adapun profil dari Ustad Yahya Waloni adalah sosok penceramah kelahiran Manado, Sulawesi Utara, 30 November 1970 yang dibesarkan dalam keluarga Kristen taat dan sempat menjadi pendeta serta akademisi.
Semua itu berbuah ketika pada Oktober 2006 saat Yahya Waloni dan istrinya memutuskan mualaf untuk memeluk Islam. Setelahnya, ia mengganti nama menjadi Muhammad Yahya Waloni dan istrinya menjadi Mutmainnah.
Usai menjadi Muslim, Yahya Waloni dikenal aktif berdakwah lewat ceramah-ceramahnya di media sosial dan YouTube. Namun, gaya ceramahnya yang blak-blakan sering menyentuh isu-isu sensitif antaragama berujung menuai kontroversi.
Sampai akhirnya, pada Januari 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada Yahya Waloni. Ia dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian yang bernuansa SARA.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu