Nadiem Ngaku Terkejut Pengadaan Chromebook Sekarang Bermasalah

BeritaNasional.com - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Menbudristek), Nadiem Makarim mengklaim pengadaan laptop Chromebook telah melalui berbagai tahap pengawasan dari pihak yang berwenang.
Hal itu disinggung Nadiem, terkait proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 3.582.607.852.000 dari APBN dan DAK Rp 6.399.877.689.000, dengan total dana Rp 9.982.485.541.000 tidak mungkin dijalankan tanpa melalui pengawasan.
“Ini bukan hanya pengadaan dengan APBN Tapi juga melalui DAK fisik. Jadi ada yang dari daerah juga. Saya mau mungkin mengklarifikasi bahwa tidak mungkin kita melakukan pengadaan sebesar ini tanpa ada program evaluasi dan monitoring setelahnya,” kata Nadiem kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Bahkan, Nadiem mengklaim hasil dari program ini pada 2023 telah mencapai 97 persen dari total laptop yang telah diberikan ke 77 ribu kepada sekolah secara berkala. Dengan nilai efektif mencapai 82 persen dipakai untuk proses pembelajaran.
“Bukan hanya untuk asesmen nasional dan administrasi sekolah. Jadi dari informasi yang saya dapatkan, penggunaan dan manfaat daripada Chromebook ini dirasakan di sekolah- sekolah dan digunakan untuk berbagai proses pembelajaran,” jelasnya.
Perihal pengawasan, lanjut Nadiem, telah dilakukan sejak awal untuk proyek ini secara transparansi dan asas meminimalisir konflik kepentingan. Di mana, kewenangan menentukan harga dan vendor bukan merupakan bagian dari Kemendikbudristek.
“Itulah alasan kenapa proses pengadaannya bukan melalui penunjukan langsung, bukan melalui tender, tapi melalui e-catalog LKPP. Sehingga konflik kepentingan itu diminimalisir. Di luar itu kasi memastikan ada pendampingan dari berbagai macam instansi,” ucap Nadiem.
Seperti pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk audit dan undangan Jamdatun dalam rangka pengawalan terhadap proyek yang diselenggarakan saat pandemi Covid-19.
Di luar itu, Kemendikbudristek juga berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan bahwa tidak ada unsur monopoli di dalam proses pengadaan ini.
“Jadi, sudah berbagai macam jalur yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengadaan sebesar ini yang memang selalu kami mengetahui dari awal pasti ada resikonya dikawal dengan berbagai instansi,” ujarnya.
Maka dari itu, Nadiem pun merasa terkejut ketika proyek yang diklaim telah dijalankan sebagaimana mestinya. Namun, sekarang malah berujung adanya dugaan pelanggaran korupsi diusut Kejagung.
“Jadi itu adalah hal yang ingin saya utarakan. Inilah salah satu alasan kenapa saya juga terkejut waktu mengetahui berita ini,” tuturnya.
“Dan itu yang sekarang saya melihat semua dari kebelakang ingin masyarakat mengerti seluruh proses asas transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan sudah dilaksanakan,” sambungnya.
Sekedar informasi terkait masalah Laptop ini, berawal dari pengalaman pengadaan 1.000 unit laptop Chromebook oleh Pustekom yang sebelumnya pada tahun 2018 - 2019 telah ditemukan berbagai kendala, diantaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.
Padahal, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows.
Namun Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian pertama tersebut dengan kajian baru menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. Diduga penggantian spesifikasi, bukan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Alhasil kekinian Kejagung menemukan adanya dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi pendidikan yang merupakan gagasan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Terhadap nilai proyek pengadaan laptop Chromebook dalam bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 - 2022 sebesar Rp 3.582.607.852.000 dan untuk DAK Rp 6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana Rp 9.982.485.541.000.
Meski demikian terkait bentuk korupsi dalam proyek ini masih terus didalami penyidik, apakah terkait markup atau proyek fiktif, atau suap. Hal ini juga sejalan untuk menentukan tersangka dalam proyek ini.
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu