Sertifikasi Dosen 2025 Dipastikan Lebih Efektif, Syarat TKDA dan TKBI Dihapus

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 10 Juni 2025 | 19:30 WIB
Illustrasi PNS dosen. (Foto/KemenPAN-RB)
Illustrasi PNS dosen. (Foto/KemenPAN-RB)

BeritaNasional.com - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) memastikan bahwa proses sertifikasi dosen (serdos) tahun 2025 akan berjalan lebih efektif dan menjangkau lebih banyak dosen.

"Kami yakin pelaksanaan serdos 2025 akan berjalan lebih lancar dan efektif," ujar Direktur Sumber Daya, Ditjen Dikti Kemdiktisaintek Sri Suning Kusumawardani yang dikutip dari Antaranews pada Selasa (10/6/2025).

Suning menjelaskan bahwa kombinasi kebijakan baru yang akan diterapkan pada serdos 2025 diharapkan dapat menghasilkan lebih banyak dosen profesional dan kompeten. 

Hal ini pada gilirannya akan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Kemdiktisaintek telah melakukan sosialisasi petunjuk teknis (juknis) kepada para pemangku kepentingan sebagai persiapan serdos 2025.

Sosialisasi ini merupakan respons Kemdiktisaintek terhadap tantangan yang sering dihadapi peserta melalui perubahan kebijakan kelayakan yang signifikan.

"Dalam situasi optimalisasi anggaran, kami berhasil meningkatkan kuota peserta serdos untuk 2025. Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa peningkatan mutu dosen tetap menjadi prioritas utama," katanya.

Perubahan paling menonjol dalam serdos tahun ini adalah penghapusan Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) sebagai syarat wajib. 

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 53/B/KPT/2025 tanggal 4 Juni 2025.

Penyederhanaan syarat ini secara langsung membuka akses yang lebih luas bagi dosen dari berbagai latar belakang, sekaligus mengakomodasi aspirasi yang selama ini berkembang di kalangan akademisi.

Kebijakan baru ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Biro Sumber Daya Manusia Universitas Sumatera Utara (USU), Joko Susilo. 

Ia menilai kebijakan ini sebagai hal positif yang dapat meningkatkan kesuksesan program sertifikasi dosen.

"Penghapusan syarat TKDA dan TKBI benar-benar menyasar kendala utama yang selama ini dihadapi banyak dosen, terutama yang berasal dari daerah atau bidang studi tertentu. Dengan digantinya fokus pada portofolio konkret dan karya ilmiah, peluang dosen untuk bisa mengikuti dan lolos Serdos 2025 menjadi jauh lebih besar dan lebih berkeadilan," kata Joko Susilo.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: