KPK Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv Terkait Dugaan Gratifikasi

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 10 Juni 2025 | 12:24 WIB
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus 2015-2018 Muhamad Haniv. (BeritaNasional/Panji)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus 2015-2018 Muhamad Haniv. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus 2015-2018 Muhamad Haniv.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, tersangka tersebut dipanggil terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DJK Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjeratnya.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi di lingkungan DJK Kemenkeu atas nama Muhamad Haniv," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).

Budi mengatakan pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih. Saat ini, Haniv sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Muhammad Haniv hadir pukul 09.40 WIB," tuturnya.

Sebelumnya, KPK sudah pernah memeriksa Haniv yang diduga menerima gratifikasi senilai Rp21,5 miliar dan mengalirkan dana tersebut kepada anaknya, Feby Paramita.

Aliran uang tersebut diduga diberikan kepada Feby untuk menggelar fashion show. Meski demikian, KPK tidak menahan Haniv kala itu karena bukti belum lengkap.

"Masih pemeriksaan saksi dan memperkuat alat bukti," ujar Juru Bicara KPK kala itu Tessa Mahardhika.

Usai diperiksa KPK, Haniv bungkam seribu bahasa. Ia juga tak menjawab satu pun pertanyaan dari media terkait dugaan gratifikasi dan aliran dana kepada anaknya.

Meski membuka peluang untuk memanggil Feby terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat ayahnya, namun KPK belum melakukan hal itu hingga hari ini.

Tessa mengaku belum mengetahui kapan Feby akan dipanggil oleh penyidik karena diduga berada di luar negeri, sehingga pemanggilan tidak bisa dilakukan secara langsung.

"Walaupun kita tidak tahu apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak. Karena yang pertama, informasinya, yang bersangkutan ada di luar negeri," kata dia.

Tessa mengingatkan bahwa keluarga inti dari tersangka memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan, sesuai dengan KUHAP. Namun, jika dipanggil, Feby tetap diwajibkan hadir.

 

"Apabila dipanggil, harus hadir dulu. Tetapi dalam proses pemeriksaannya, ada aturan yang memungkinkan mereka memilih untuk memberikan keterangan atau tidak,” ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp21.560.840.634. Ia diduga menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Haniv diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk membantu bisnis anaknya, Feby Paramita, yang menjalankan usaha pakaian pria bernama FH Pour Homme, termasuk dalam penyelenggaraan fashion show.

Ia disebut menerima gratifikasi untuk fashion show sebesar Rp804 juta, menerima valuta asing senilai Rp6.665.006.000, serta menempatkan deposito di BPR sebesar Rp14.088.834.634.

“Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya mencapai Rp21.560.840.634,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: