Ketua Baleg: Revisi UU Pemilu Tidak Pakai Metode Omnibus

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 10 Juni 2025 | 15:25 WIB
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Ketua Baleg Bob Hasan menyebut penyusunan Rancang Undang-undang (RUU) Pemilu tidak menggunakan metode omnibus. Penyusunan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada akan dipisahkan.

"Belum ada keputusan omnibus politik," ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Saat ini revisi UU Pemilu masih masuk dalam Prolegnas Prioritas di Badan Legislasi. Bob belum memastikan kapan revisi UU Pemilu akan dimulai.

Sementara Baleg punya beberapa undang-undang yang diprioritaskan untuk dibahas seperti RUU Statistik, RUU Perkoperasian, dan RUU P2MI

"Ya nanti kalau yang tiga ini sudah inisiatif, kita satu-satu," kata Bob.

Bob menjamin Baleg akan membahas revisi UU Pemilu. Karena hal itu juga merupakan perintah putusan Mahkamah Konstitusi.

"Ya digulirkan tapi kemudian kita tidak boleh lepas dari keputusan MK ada yang mengaudit atau merevisi," ujarnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: