Mantan Hakim Djuyamto dan Ali Muhtarom Diperiksa Kejagung Hari Ini

BeritaNasional.com - Dua mantan hakim, Djuyamto (DJU) dan Ali Muhtarom (AM), kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian vonis lepas atau onslag atas korupsi korporasi CPO minyak goreng (migor).
Berdasarkan pantauan beritanasional.com, keduanya turut memakai rompi pink tiba sekira pukul 14.55 WIB dengan mobil tahanan kejaksaan untuk selanjutnya dikawal petugas masuk ke Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6/2026).
Tidak ada komentar yang keluar dari keduanya ketika dihampiri awak media. Djuyamto terlihat melambaikan tangan seraya menyapa dan Ali menunduk untuk segera masuk gedung.
Sementara itu, perlu diketahui, sejak kasus naik penyidikan, telah ada delapan orang ditetapkan tersangka. Keseluruhan tersangka masih menjalani penahanan untuk kelengkapan berkas.
Mereka adalah Head and Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY), lalu pengacara korporasi pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) sebagai pihak pemberi suap.
Lalu, Wahyu Gunawan selaku penghubung, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku penerima, sekaligus penyalur dana kepada tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), serta AM (Ali Muhtarom).
Para tersangka diduga turut bersekongkol untuk memberikan vonis lepas terhadap terdakwa tiga grup korporasi mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Biaya total Rp 60 miliar diterima Arif untuk Rp 22,5 miliar dibagikan kepada tiga hakim.
Atas kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu