DPR Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Penerbitan Izin Tambang

BeritaNasional.com - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta pemerintah mengevaluasi sistem penerbitan izin tambang supaya tidak terjadi aktivitas yang melanggar aturan di Raja Ampat, Papua. Hal itu menanggapi langkah pemerintah yang menutup empat izin tambang perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat.
"Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang. Jangan sampai pemerintah menjadi makelar tambang," ujar Mufti dalam keterangannya pada Selasa (10/6/2025).
Ia menyoroti izin tambang bisa terbit di Raja Ampat yang merupakan wilayah konservasi. Apalagi tambang tersebut dekat dengan destinasi wisata utama.
"Bahkan, bisa-bisanya Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) justru menetapkan beberapa pulau kecil sebagai kawasan pertambangan yang sangat bertentangan dengan UU," ujar Mufti.
"Belum lagi adanya respons sejumlah pejabat yang terkesan membela aktivitas tambang lalu muncul narasi-narasi yang bertentangan dengan suara masyarakat asli Papua," imbuhnya.
Ketegasan pemerintah ditagih untuk menutup tambang-tambang bermasalah karena berkaitan dengan komitmen perlindungan terhadap lingkungan dan integritas menjalankan hukum.
"Kalau negara ini masih waras, memang sudah seharusnya aktivitas tambang bermasalah di Raja Ampat dihentikan. Karena Raja Ampat harus dilindungi, bukan dirusak! Dengarkan suara rakyat, bukan hanya suara pemilik modal," ujarnya.
"Jangan jual surga dunia yang ada di Indonesia ke pengeruk keuntungan yang menyebabkan lingkungan rusak dan rakyat menderita," tegasnya.
Mufti memastikan Komisi VI DPR RI terus mengawal persoalan ini dan meminta agar tidak ada kompromi terhadap izin-izin tambang yang melanggar aturan dan merusak alam serta mengganggu kesejahteraan rakyat.
"Kami akan awasi. Jangan sampai ketika sorotan publik mereda, aktivitas tambang dilanjutkan lagi seolah tak ada masalah. Penutupan tambang di Raja Ampat tak boleh hanya jadi manuver sesaat," tandasnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu