Tersangka Gratifikasi DJP Muhamad Haniv Bungkam setelah Diperiksa KPK

BeritaNasional.com - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus 2015-2018 Muhamad Haniv bungkam setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi yang terjadi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berdasarkan pantauan Beritanasional.com, Haniv tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.40 WIB dengan mengenakan batik cokelat serta masker dan kopiah hitam.
Haniv keluar sekitar pukul 14.52 WIB yang berarti dirinya diperiksa sekitar 5 jam oleh penyidik. Saat keluar, Haniv tampak sedang menelepon.
Ia menerobos kerumunan wartawan yang hendak bertanya terkait perkara. Namun, dirinya tetap diam hingga menerjang hujan yang membasahi Jalan Rasuna Said.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 21.560.840.634. Ia diduga menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Haniv diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk membantu bisnis anaknya, Feby Paramita, yang menjalankan usaha pakaian pria bernama FH Pour Homme,, termasuk dalam penyelenggaraan fashion show.
Ia disebut menerima gratifikasi untuk fashion show sebesar Rp 804 juta, menerima valuta asing senilai Rp 6.665.006.000, serta menempatkan deposito di BPR sebesar Rp 14.088.834.634.
“Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya mencapai Rp 21.560.840.634,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu