Garuda Selidiki Kasus Kehilangan HP Penumpang di Penerbangan Jakarta-Melbourne

BeritaNasional.com - Maskapai nasional Garuda Indonesia tengah melakukan investigasi menyeluruh terkait laporan kehilangan telepon genggam (HP) milik salah seorang penumpang dalam penerbangan GA 716 rute Jakarta-Melbourne pada 6 Juni 2025.
Insiden ini mencuat setelah unggahan laporan kehilangan tersebut ramai di media sosial.
"Garuda Indonesia saat ini melakukan investigasi secara menyeluruh bersama pemangku kepentingan terkait untuk mendukung proses pelaporan tersebut," kata Direktur Niaga Garuda Indonesia Ade R Susardi yang dikutip dari Antaranews pada Selasa (10/6/2025).
Ade Susardi menyatakan penyesalan mendalam atas kejadian ini dan memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami penumpang.
Investigasi yang dilakukan mencakup identifikasi kronologi kejadian terhadap awak kabin yang bertugas. Bahkan, untuk kelancaran proses ini, seluruh awak kabin yang bertugas di penerbangan tersebut telah dibebastugaskan sementara waktu.
"Dapat kami pastikan pada saat menerima laporan kehilangan, seluruh awak pesawat yang bertugas telah menjalankan prosedur standar operasional dan keamanan penerbangan," tegas Ade.
Ade menjelaskan bahwa respons terhadap laporan kehilangan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk koordinasi cepat dengan otoritas bandara setempat dan proses pencarian yang melibatkan petugas terkait di bandara tersebut.
Sebagai bentuk komitmen terhadap kenyamanan penumpang, perwakilan Garuda Indonesia di Melbourne juga telah mendampingi penumpang yang bersangkutan dalam menangani kejadian ini, termasuk saat membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian setempat.
Saat ini, Garuda Indonesia terus menjalin komunikasi dengan penumpang tersebut dan berkomitmen penuh untuk mendampingi dalam menindaklanjuti insiden ini.
Maskapai menegaskan prioritas utama adalah keamanan dan kenyamanan seluruh penumpangnya.
"Garuda Indonesia senantiasa berkomitmen menjaga kepercayaan penumpang dengan menghadirkan layanan yang mengedepankan aspek kepatuhan terhadap standar keselamatan dan keamanan penerbangan internasional," tandasnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu