DPR Minta Perusahaan yang Izin Tambangnya Dicabut Tetap Lakukan Pemulihan Lahan

BeritaNasional.com - Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya, meminta agar perusahaan yang izin usaha pertambangan (IUP)-nya di Raja Ampat telah dicabut tetap menjalankan kewajiban pemulihan lahan bekas tambang.
"Yang jelas sekarang pemerintah pusat telah mengambil alih, IUP-nya dicabut, dan kami mengapresiasi itu. Nah, saya pikir meskipun izinnya dicabut, perusahaan-perusahaan tersebut tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pemulihan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Menurut Bambang, perusahaan tidak bisa begitu saja lepas tangan dari tanggung jawab untuk memulihkan lahan yang telah ditambang. Area yang rusak harus dihijaukan kembali.
"Jangan hanya karena izinnya dicabut, lalu kabur begitu saja. Mereka tetap harus melakukan pemulihan. Kawasan-kawasan yang sudah terbuka itu harus segera dihijaukan kembali," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya perbaikan terhadap pencemaran yang terjadi. Bambang menyebut laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan adanya kolam limbah yang jebol dan mencemari laut di Raja Ampat.
"Kalau ada dampak negatif terhadap lingkungan lainnya, seperti yang dilaporkan tim LH misalnya ada dam yang jebol itu harus segera direstorasi dan diperbaiki. Alam harus dipulihkan agar bisa kembali seperti semula," ujar politikus Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa empat perusahaan telah dicabut izin usaha pertambangannya (IUP) di Raja Ampat. Keputusan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Ya, yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining," ungkap Bahlil saat konferensi pers, Selasa (10/6/2025).
Sementara itu, PT Gag Nikel, yang juga memiliki izin tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, tidak termasuk dalam daftar pencabutan izin.
Empat perusahaan tersebut dicabut izinnya karena melanggar ketentuan terkait lingkungan.
"Alasan pencabutannya sudah disampaikan. Yang pertama, secara lingkungan, berdasarkan laporan Menteri Lingkungan Hidup kepada kami, mereka melakukan pelanggaran," tutur Bahlil.
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu