Proyek Laptop Chromebook Nadiem Tetap Bermasalah meski Sudah Didampingi Jamdatun, Begini Jawaban Kejagung

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 10 Juni 2025 | 21:40 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiar)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sempat merasa terkejut proyek laptop Chromebook yang telah melibatkan jaksa pengacara negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) tetap berujung dugaan tindak pidana korupsi.

Untuk menjawab hal itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyatakan bahwa pelibatan JPN sejatinya telah memberikan rekomendasi agar pengadaan dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Jadi, hal itu bisa kita pertanggung jawabkan secara hukum, karena memang para JPN berbicara dalam kaitan ini secara normatif hukum,” ucap Harli kepada wartawan pada Selasa (10/6/2025).

Namun, Harli mengatakan persoalan pelaksanaan rekomendasi tersebut dikembalikan kepada pengambilan keputusan. Dalam hal ini, pihak yang melaksanakan proyek tersebut.

“Bahwa itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, itu sangat tergantung kepada lembaga yang meminta, yang memohon. Jadi, pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum terkait dengan itu,” jelasnya.

“Dan, itu sudah dinyatakan bahwa supaya dalam pelaksanaan terkait dengan pengadaan Chromebook ini tentu harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar,” tambah Harli.

Harli menyebutkan, sejak awal, tim teknis telah memberi rekomendasi untuk pengadaan laptop menggunakan OS Windows. Namun, seiring proyek berjalan, ternyata keputusan berubah, yaitu menggunakan OS Chromebook.

Sebagaimana besaran nilai proyek pengadaan laptop Chromebook memakai dana Rp 3.582.607.852.000 dari APBN dan DAK Rp 6.399.877.689.000 dengan total dana Rp 9.982.485.541.000.

“Nah, jajaran Jamdatun melihat bahwa supaya ini dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar, dengan melakukan perbandingan-perbandingan antara berbagai produk. Bahwa dilaksanakan atau tidak, inilah yang tentunya bagian dari penyidikan ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim mengeklaim pengadaan laptop Chromebook telah melalui berbagai tahap pengawasan dari pihak yang berwenang.

Sejak awal, proyek ini dijalankan secara transparansi dan asas meminimalkan konflik kepentingan. Kewenangan menentukan harga dan vendor bukan merupakan bagian dari Kemendikbudristek. 

“Itulah alasan kenapa proses pengadaannya bukan melalui penunjukan langsung, bukan melalui tender, tapi melalui e-catalog LKPP. Sehingga konflik kepentingan itu diminimalisir. Di luar itu, kasi memastikan ada pendampingan dari berbagai macam instansi,” ucap Nadiem.

Seperti pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk audit dan undangan Jamdatun Kejagung dalam rangka pengawalan terhadap proyek yang diselenggarakan saat pandemi Covid-19. 

Di luar itu, Kemendikbudristek juga berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan bahwa tidak ada unsur monopoli di dalam proses pengadaan ini. 

“Jadi, sudah berbagai macam jalur yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengadaan sebesar ini yang memang selalu kami mengetahui dari awal pasti ada risikonya dikawal dengan berbagai instansi,” ujarnya.

Karena itu, Nadiem merasa terkejut proyek yang telah dijalankan sebagaimana mestinya sekarang malah berujung adanya dugaan pelanggaran korupsi yang diusut Kejagung.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: