Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Chromebook Hari Ini

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:09 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terdakwa korupsi pengadaan fasilitas berjalan sekolah. (BeritaNasional/Panji)
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terdakwa korupsi pengadaan fasilitas berjalan sekolah. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). 

"Atas permintaan penuntut umum, mohon diberikan kesempatan membacakan tuntutan pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026," ujar Hakim Ketua Purwanto S Abdullah pada Senin 11 Mei 2026.

Sidang ini menjadi kelanjutan proses hukum setelah tenaga ahli Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam) dijatuhi hukuman pidana.

Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim menyatakan Ibam terbukti merugikan keuangan negara sehingga ia dijatuhi vonis 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai pengadaan Chromebook dan CDM menghasilkan keuntungan bagi sejumlah pihak, baik individu maupun korporasi. 

Hakim mengungkap Ibam mengetahui tiga kelemahan Chromebook, antara lain keterbatasan koneksi internet serta ketidaksesuaian dengan aplikasi-aplikasi di Kemendikbud. 

Meski begitu, Ibam tetap menonjolkan keunggulan perangkat tersebut dalam rapat-rapat berikutnya.

“Perbuatan terdakwa telah melampaui koridor memberi masukan secara objektif,” kata hakim anggota Sunoto.

Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim. 

“Tetap tanggal 13 Mei dulu untuk tuntutan,” terang dia.

Nadiem didakwa terlibat korupsi pengadaan Chromebook saat masih menjabat Mendikbudristek, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. 

Perhitungan kerugian terdiri dari kemahalan harga Chromebook sekitar Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan senilai USD 44 juta atau sekitar Rp621 miliar.

Kerugian itu bersandar pada audit BPKP tertanggal 4 November 2025. Jaksa menyampaikan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan bersama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief, serta mantan staf khusus Jurist Tan yang masih buron.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat Nadiem dan kawan-kawan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: