Nadiem Makarim Hadiri Sidang Tuntutan dengan Gelang Detektor di Kaki

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:54 WIB
Gelang detektor yang dipakai di kaki kiri terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim. (Foto/Istimewa)
Gelang detektor yang dipakai di kaki kiri terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjalani sidang tuntutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Nadiem memasuki gedung pengadilan dengan gelang detektor elektronik terpasang di pergelangan kakinya.

“Iya, masih pakai gelang detektor. Nggak bisa dilepas ini,” ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Nadiem menjelaskan pembatasan ruang geraknya masih berlaku karena statusnya sebagai tahanan rumah. Ia menegaskan hanya diizinkan keluar untuk menjalani persidangan atau perawatan medis.

“Nggak boleh. Hanya boleh di rumah saja. Nggak boleh ke mana-mana, dan hanya untuk sidang atau perawatan di rumah sakit,” katanya.

Menjelang sidang tuntutan, Nadiem menyatakan kesiapan mentalnya dan berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif.

“Saya mempersiapkan saja secara mental. Saya tidak mengetahui apa lagi yang bisa saya buktikan, sudah sangat jelas semua fakta persidangan," katanya.

"Jadi, hari ini saya mendengar saja versi daripada Kejaksaan, dan apakah fakta persidangan itu menjadi basis daripada tuntutan, atau itu dihiraukan saja,” tambahnya.

Dia masih berharap mendapat tuntutan bebas dari jaksa. Meski demikian, Nadiem akan tetap mengikuti persidangan tersebut dengan baik.

“Tentu, yang diharapkan tuntutan bebas. Karena dari fakta persidangan memang seharusnya ini mengikuti fakta persidangan. Ya, kita lihat nanti, apakah fakta persidangan ada artinya dalam penyusunan tuntutan atau tidak,” tambahnya.

Sebelumnya, Nadiem didakwa terlibat korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.

Perhitungan kerugian terdiri dari kemahalan harga Chromebook sekitar Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan senilai USD 44 juta atau sekitar Rp621 miliar.

Kerugian itu bersandar pada audit BPKP tertanggal 4 November 2025. Jaksa menyampaikan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan bersama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief, serta mantan staf khusus Jurist Tan yang masih buron.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat Nadiem dkk dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: