10 Jam Diperiksa, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Dicecar 20 Pertanyaan sebagai Saksi

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto pada Selasa (10/6/2025).
Total pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan selaku saksi berlangsung selama kurang lebih 10 jam dengan total 22 pertanyaan yang telah dilayangkan penyidik.
"Ada sekitar 20 pertanyaan. Ya, (untuk pertanyaannya) itu nanti mungkin detailnya dari penyidik ya," ujar Iwan kepada awak media di Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Iwan mengatakan dirinya kemungkinan kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ini. Dia menjamin akan kooperatif meski jadwal pemeriksaan belum disampaikan.
"Ya, sebagai warga negara yang baik, tentu saya menghormati proses hukum," ucapnya.
Secara terpisah, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar sempat menjelaskan alasan pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan untuk mendalami pengajuan pencairan kredit dari sejumlah bank kepada Sritex.
"Pemeriksaan lanjutan ini berdasarkan informasi bahwa ini lebih pada apakah yang bersangkutan dilibatkan atau tidak dilibatkan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit," kata Harli.
Selain itu, peran Iwan Kurniawan didalami terkait pengelolaan sejumlah unit anak usaha Sritex Group.
"Jadi, itu yang terus didalami oleh penyidik untuk melihat bagaimana peran dari tersangka yang sudah ditetapkan dengan saksi yang diperiksa hari ini," tandasnya.
Perlu diketahui, dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Di antaranya, eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang diduga telah menggunakan dana kredit dari bank seharusnya untuk modal kerja, tetapi dipakai membayar utang Sritex dan pembelian aset nonproduktif.
Dampaknya, aset yang dimiliki Sritex tidak bisa membayar tagihan lantaran nilai aset perusahaan lebih kecil daripada pemberian pinjaman kredit. Jadi, aset yang dibeli tersangka tidak bisa dijadikan jaminan atau agunan.
Hingga akhirnya, perusahaan Sritex merugi. Sritex juga membuat negara merugi Rp 692 miliar dari total outstanding Rp 3,58 triliun.
Sementara itu, dua tersangka, yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya tidak melakukan analisis yang memadai dan menaati prosedur. Salah satu prosedur yang dilanggar adalah operasional prosedur bank serta UU RI 10/1998 tentang Perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian. Sritex hanya memiliki predikat BB minus atau risiko gagal bayar yang lebih tinggi.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu